Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Menggugat Doktrin 'National Security Privilege' dalam Pembatasan Akses Hukum di Daerah Konflik

Menggugat Doktrin 'National Security Privilege' dalam Pembatasan Akses Hukum di Daerah Konflik
Doktrin 'national security privilege' yang sering dijadikan alasan untuk membatasi akses pengacara dan organisasi HAM ke daerah konflik seperti Papua dan Poso semakin mengkhawatirkan. Doktrin ini secara praktis menciptakan zona bebas hukum (legal black hole) di mana aparat keamanan dapat beroperasi tanpa pengawasan eksternal. Dalam etika pemerintahan yang demokratis, kerahasiaan atas nama keamanan nasional haruslah merupakan pengecualian yang sangat sempit, bukan norma umum. Penyalahgunaan doktrin ini telah menghalangi korban untuk memperoleh bantuan hukum dan mengungkap pelanggaran HAM. Lebih jauh, hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil. Negara justru menunjukkan kelemahan dan ketakutan ketika menggunakan alasan keamanan untuk menutupi potensi pelanggaran hukum oleh aparatnya sendiri.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Poso