Di jantung negara hukum yang sedang berkembang, skeptisisme terhadap peradilan militer tidak sekadar wacana publik, melainkan refleksi langsung dari krisis legitimasi sistem. Ketegasan lembaga ini dalam menindak pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri terus dipertanyakan, mengingat realitas yuridis yang sering kali menunjukkan inkonsistensi dan impunitas. Skeptisisme ini berakar pada sejarah panjang di mana mekanisme internal gagal memenuhi standar akuntabilitas yang dituntut oleh prinsip supremasi hukum dan etika pertanggungjawaban publik dalam negara demokratis.
Antara Keistimewaan dan Impunitas: Dilema Yurisdiksi Peradilan Militer
Secara normatif, keberadaan peradilan militer memiliki dasar hukum dan tujuan menjaga disiplin serta fungsi pertahanan negara. Namun, realitas hukum menunjukkan bahwa yurisdiksi ini sering menjadi ruang tumpang tindih antara kepentingan institusional dan tuntutan keadilan substantif. Ketika kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan personel militer diadili di forum ini, publik kerap menyaksikan disparitas hukuman yang signifikan dibandingkan dengan peradilan umum untuk tindak pidana serupa. Dari perspektif etika perang dan hukum internasional, ketentuan-ketentuan berikut seharusnya menjadi acuan baku:
- Prinsip Non-Impunitas (dalam Hukum Humaniter Internasional) yang melarang pemberian kekebalan hukum bagi pelaku pelanggaran serius.
- Asas Equality Before the Law yang mensyaratkan perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status atau afiliasi.
- Kewajiban Negara berdasarkan Konvensi Jenewa untuk mengadili pelanggaran berat melalui proses yang adil dan independen.
Ketegasan sesungguhnya tidak diukur dari beratnya dakwaan semata, melainkan dari konsistensi penerapan prinsip-prinsip ini. Tanpa konsistensi tersebut, skeptisisme publik adalah respons rasional—bukan sikap apriori—terhadap pola pengadilan yang dianggap melindungi kasta dari pertanggungjawaban penuh.
Mencari Pijakan Etis: Reformasi atau Disintegrasi Legitimasi?
Dilema mendasar terletak pada tarik-menarik antara kebutuhan menjaga disiplin internal dan tuntutan akuntabilitas eksternal. Dalam konteks etika perang modern, dimana militer beroperasi di bawah pengawasan publik dan norma hukum internasional yang ketat, sekat antara 'urusan internal' dan 'tanggung jawab publik' semakin kabur. Solusi etis bukan pada pembubaran peradilan militer, melainkan pada reformasi struktural yang menjawab akar skeptisisme. Ini mencakup:
- Penguatan Mekanisme Pengawasan Eksternal, seperti keterlibatan hakim ad hoc dari peradilan umum atau komisi independen dalam proses persidangan kasus-kasus HAM berat.
- Pembatasan Yurisdiksi yang Jelas dan Terukur, dengan memisahkan secara tegas antara pelanggaran disiplin militer murni dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang seharusnya menjadi domain peradilan pidana umum.
- Transparansi Proses yang memungkinkan publik dan masyarakat sipil untuk memantau perkembangan kasus tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Tanpa komitmen pada reformasi ini, peradilan militer akan terus menjadi simbol ketidaksetaraan di depan hukum—sebuah paradoks dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi hukum. Pertanyaannya bukan lagi apakah skeptisisme itu beralasan, tetapi bagaimana membangun kembali kepercayaan melalui tindakan konkret yang mengutamakan martabat korban dan integritas sistem peradilan. Bagaimana para aktivis hukum dapat mendorong transformasi ini, bukan sekadar mengkritisi realitas yang ada, tetapi dengan merancang strategi advokasi yang menempatkan etika dan supremasi hukum di atas segalanya?