Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Memerdekakan Hukum

Peringkat Indonesia dalam Rule of Law Index 2025 yang turun ke posisi 69 menjadi bukti bahwa klaim Negara Hukum masih sekadar jargon. Transisi KUHP menuju kodifikasi nasional pada 2026 memerlukan reformasi substansial pada KUHP, KUHAP, dan independensi peradilan agar hukum tidak menjadi alat dominasi kekuasaan. Implikasi etisnya menuntut aktivis hukum untuk mendorong penegakan hukum yang berlandaskan martabat manusia, bukan kepentingan penguasa dan pemodal.

Memerdekakan Hukum

Peringkat Indonesia dalam Rule of Law Index 2025 yang anjlok ke posisi 69 dari 143 negara dengan skor 0,52 menjadi tamparan telak bagi klaim Negara Hukum yang selama ini digaungkan sebagai pilar kemerdekaan. Di tengah peringatan 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan fundamental harus diajukan: apakah hukum benar-benar merdeka, atau justru menjelma menjadi alat legitimasi kekuasaan? Kerangka normatif seperti KUHAP dan KUHP memang telah dimiliki, namun implementasi supremasi hukum masih defisit serius — formalisme prosedural seringkali mengabaikan substansi martabat manusia, menjadikan hukum produk bangsa sendiri sekalipun berjarak dari keadilan. Defisit ini menandakan bahwa reformasi hukum belum menyentuh akar struktural yang memungkinkan kekuasaan mendominasi jalannya peradilan.

Transisi KUHP Menuju Kodifikasi Nasional: Antara Simbol dan Substansi

Transisi dari KUHP kolonial ke kodifikasi nasional pada awal 2026 merupakan landmark simbolis yang patut diapresiasi, namun perubahan paradigma yang dituntut bukan sekadar penggantian teks hukum. Transformasi radikal diperlukan dari hukum yang melayani kekuasaan menuju hukum yang menjaga martabat manusia. Reformasi Hukum tidak boleh berhenti di tataran normatif, tetapi harus menyentuh kultur birokrasi dan politik yang masih memandang hukum sebagai alat kontrol, bukan perlindungan. Keberadaan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial belum cukup menjamin hukum yang membatasi kekuasaan apabila struktur kekuasaan masih mendominasi penegakan hukum. Untuk memastikan transisi ini bermakna, evaluasi kritis harus dilakukan terhadap tiga aspek utama:

  • KUHP baru harus diuji ketajamannya dalam membatasi penyalahgunaan wewenang, bukan hanya menjadi alat legitimasi negara yang memperkuat kontrol atas warga.
  • KUHAP perlu direformasi untuk memastikan hak tersangka dan terdakwa tidak dikorbankan demi efisiensi penegakan hukum yang seringkali mengabaikan due process.
  • Independensi lembaga peradilan harus diperkuat dari intervensi politik dan ekonomi yang sistematis, agar putusan hukum tidak menjadi cermin kepentingan penguasa dan pemodal.

Etika Perang Melawan Dominasi Kekuasaan dalam Rule of Law

Dimensi etika dari wacana ini mengingatkan pada prinsip Rule of Law yang menuntut keberanian menundukkan seluruh aktor negara di bawah hukum yang sama. Dalam konteks etika perang — baik metaforis maupun literal — hukum tidak boleh menjadi senjata yang mendominasi yang lemah. Kemakmuran tanpa keadilan hanyalah privilese, dan kedaulatan tanpa hukum dapat berubah menjadi dominasi. Reformasi Hukum harus berani membongkar struktur yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Pasal-pasal dalam konvensi internasional seperti ICCPR dan konvensi anti-penyiksaan harus menjadi rujukan dalam setiap langkah legislasi dan yudikasi. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah kita hanya akan menjadi saksi bisu dari hukum yang terus dikendalikan oleh kepentingan pemodal dan penguasa? Aktivis hukum harus mengambil sikap untuk menuntut agar setiap pasal dalam KUHAP dan KUHP benar-benar dijalankan dengan semangat Negara Hukum, bukan sekadar formalitas prosedural.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: MK, MA, KPK, KY, Rule of Law Index
Lokasi: Indonesia