Menguak ambivalensi hukum dalam konflik Papua, pertanyaan mendasar muncul: apakah kelompok bersenjata seperti TPNPB-OPM layak disebut sebagai 'kombatan' yang dilindungi Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau sekadar 'separatis bersenjata' yang tunduk pada hukum pidana nasional? Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak pengakuan status kombatan, memandang konflik ini sebagai masalah keamanan dalam negeri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pertempuran terorganisir antara aparat negara dan kelompok yang memiliki komando serta menguasai wilayah tertentu — memenuhi syarat konflik bersenjata non-internasional menurut Hukum Kebiasaan Internasional. Ambivalensi ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan menciptakan zona abu-abu etis yang mengancam prinsip kemanusiaan dasar.
Status Kombatan: Antara Hukum Positif dan Realitas Konflik
HHI klasik, terutama Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1949, memberikan perlindungan berbeda bagi 'kombatan' dalam konflik internasional dan 'pihak dalam konflik bersenjata non-internasional'. Dalam konteks Papua, penolakan status kombatan oleh Indonesia berimplikasi serius: anggota kelompok bersenjata diadili dengan dakwaan makar atau terorisme, tanpa akses pada perlindungan HHI yang lebih lengkap. Padahal, hukum humaniter justru mengatur batasan kekerasan dan perlakuan manusiawi terhadap tahanan.
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949: melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, baik dalam konflik internasional maupun non-internasional.
- Protokol Tambahan II (1977): mengakui konflik bersenjata non-internasional jika kelompok bersenjata terorganisir dan menguasai wilayah tertentu, seperti di Papua.
- Hukum Kebiasaan Internasional: menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan berlaku tanpa memandang status kombatan.
Dengan menolak pengakuan realitas konflik bersenjata non-internasional, Indonesia berisiko melanggar asas distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil) dan proportionality (proporsionalitas serangan). Ini bukan soal legitimasi politik, melainkan kepatuhan terhadap etika perang dan martabat hukum.
Konflik Internal dan Legitimasi: Menjebak Warga Sipil dalam Zona Abu-Abu
Konsekuensi etis dari ambivalensi status kombatan ini langsung dirasakan oleh warga sipil. Tanpa kerangka HHI yang jelas, kekerasan terjadi tanpa rambu hukum humaniter — akses ICRC dipersulit, tawanan diperlakukan tanpa standar kemanusiaan, dan solusi politik terhambat. Kelompok bersenjata pun kehilangan insentif untuk mematuhi aturan perang karena mereka tidak diakui sebagai 'pihak' dalam konflik.
Indonesia perlu mempertimbangkan langkah strategis berikut untuk memulihkan martabat hukum:
- Mengakui realitas konflik bersenjata non-internasional sebagai langkah awal penerapan HHI sepenuhnya.
- Memastikan penegakan hukum terhadap anggota kelompok bersenjata sesuai prinsip fair trial dan larangan penyiksaan.
- Membangun dialog politik inklusif yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan semata pendekatan keamanan.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela membiarkan zona abu-abu hukum terus ada, di mana warga sipil menjadi korban tanpa perlindungan penuh? Ataukah sudah saatnya aktivis hukum dan pembela HAM mendesak pengakuan terhadap realitas konflik bersenjata non-internasional di Papua, demi menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan martabat hukum yang adil?