Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Membaca Ulang Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP dari Kacamata Etika Hukum dan Prinsip Legalitas

Draf RKUHP yang memuat pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan pejabat dan kriminalisasi ajaran tanpa definisi jelas, merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas materiil dan etika hukum pidana. Ini berpotensi menggeser fungsi hukum dari pelindung hak menjadi instrumen kontrol politik dan sosial yang represif, menciptakan iklim ketakutan dalam ruang publik.

Membaca Ulang Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP dari Kacamata Etika Hukum dan Prinsip Legalitas

Etika hukum pidana, yang menjadi dasar martabat sistem hukum suatu negara, kini berada dalam posisi genting dengan adanya RKUHP yang kembali memasukkan pasal bermasalah. Inti perdebatan bukan lagi soal teknis perumusan, melainkan ujian fundamental terhadap prinsip legalitas dan fungsi hukum: apakah ia akan menjadi pedang keadilan bagi yang lemah, atau tameng kekuasaan yang membungkam suara berbeda? Analisis terhadap draf ini adalah pertarungan untuk menentukan apakah hukum pidana akan menjadi alat kontrol sosial yang sehat atau instrumen politik represif.

Pasal Karet sebagai Penghianatan terhadap Asas Legalitas Materiil

Asas legalitas, yang diabadikan dalam Pasal 1 KUHP dan diperkuat oleh instrumen internasional seperti ICCPR, bukanlah formalitas. Ia adalah lex certa, prinsip kepastian hukum yang menjamin setiap orang dapat mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dilarang. RKUHP mengancam fondasi ini dengan mempertahankan norma-norma kontroversial yang multi-tafsir. Pasal-pasal ini bukan hanya bermasalah secara teknis; mereka merupakan pelanggaran etika hukum pidana yang menempatkan hukum sebagai ultima ratio, bukan senjata pertama.

  • Pasal Penghinaan Pejabat: Sejarah panjang penyalahgunaannya menunjukkan bagaimana norma tanpa parameter objektif 'kehormatan' dapat mengkriminalisasi kritik politik yang sah, mengubah hukum menjadi instrumen represif.
  • Kriminalisasi Ajaran tanpa Definisi: Larangan 'menyebarkan' ajaran tertentu seperti komunisme tanpa batasan operasional melanggar lex certa, membuka ruang penafsiran luas bagi aparat, dan berpotensi membunuh diskusi akademis serta ekspresi pemikiran.
  • Pidana Berdasarkan Hukum Tidak Tertulis: Pengakuan hukum adat adalah penting, namun penerapan aturan adat tidak tertulis tanpa batasan proporsionalitas dan non-retroaktif menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko penerapan diskriminatif.

Perang Normatif: Pergeseran Hukum Pidana dari Pelindung ke Instrumen Kontrol

Dinamika ini adalah sebuah perang normatif. Ruang publik menjadi medan dimana nilai kebebasan berekspresi dan martabat hukum berhadapan dengan kekuatan yang ingin memperluas kontrol. Hukum pidana yang sehat, dalam perspektif etika, berfungsi sebagai pelindung hak-hak fundamental dan penjamin tata sosial yang adil. Namun, RKUHP dengan pasal-pasal kontroversialnya berisiko menggeser fungsi ini. Hukum pidana yang ambigu dan berpotensi represif tidak hanya melanggar legalitas, tetapi juga menciptakan 'iklim ketakutan' (chilling effect) yang secara sistemik meminggirkan martabat hukum sebagai alat keadilan.

Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum dan praktisi yang menjunjung tinggi etika dalam berprofesi adalah: Apakah kita akan membiarkan hukum pidana direduksi menjadi sekadar alat untuk menormalisasi kekuasaan dan membungkam perbedaan? Atau, kita akan berdiri di garis depan perang normatif ini untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam kitab hukum kita memenuhi tuntutan tertinggi dari kejelasan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak-hak yang paling fundamental? Komitmen pada martabat hukum memerlukan sikap kritis terhadap setiap upaya yang mengaburkan batasan antara penegakan hukum dan instrumentalisasi politik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR