Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Masyarakat Adat Papua Serukan Penghentian Kekerasan dan Penegakan Hukum yang Adil

Seruan masyarakat adat Papua merupakan kritik hukum terhadap kegagalan negara menerapkan prinsip imparsialitas dan non-diskriminasi, yang melanggar hukum humaniter dan hak asasi manusia. Pengabaian suara mereka sebagai subjek hukum bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan menggerus fondasi etis penyelesaian konflik. Artikel ini mempertanyakan legitimasi paradigma keamanan dan menuntut restorasi martabat hukum melalui penegakan yang adil dan netral.

Masyarakat Adat Papua Serukan Penghentian Kekerasan dan Penegakan Hukum yang Adil

Seruan mendesak dari masyarakat adat Papua untuk penghentian kekerasan dan penegakan hukum yang adil, sebagaimana dirilis di Jayapura, bukan sekadar aspirasi lokal. Ini merupakan ekspresi krisis martabat hukum dan ujian etis bagi negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya di bawah hukum internasional. Tuntutan tersebut menempatkan sorotan tajam pada kegagalan penerapan prinsip imparsialitas dan non-diskriminasi—dua pilar utama Rule of Law—yang telah mengubah institusi penegak hukum dari penjaga keadilan menjadi legitimasi bagi ketidakadilan struktural di Papua. Abaian terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya melanggar konstitusi nasional, tetapi lebih mendasar, merupakan penyangkalan terhadap kedaulatan hukum itu sendiri.

Imperatif Imparsialitas: Mengurai Dimensi Pelanggaran Hukum Humaniter

Inti seruan mereka menuntut penerapan hukum yang adil dan imparsial bagi semua pihak, tanpa diskriminasi. Dalam konteks Papua, penghentian kekerasan hanya akan efektif jika diawali dengan koreksi radikal terhadap praktik penegakan hukum yang selektif. Pendekatan yang hanya menyasar satu pihak dalam konflik sambil mengabaikan potensi pelanggaran oleh pihak lain bertentangan dengan norma inti hukum humaniter dan hak asasi manusia. Pelanggaran sistematis prinsip ini memiliki konsekuensi hukum yang serius:

  • Pertama, praktik tersebut secara langsung melanggar Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin persamaan di depan hukum dan hak untuk diadili secara adil, yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Kedua, dalam kerangka hukum humaniter, pembedaan perlakuan yang tidak berdasar pada fakta pelanggaran dapat memicu pertanggungjawaban komando (command responsibility) dan bahkan mengarah pada klasifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Ketiga, penegakan hukum yang berpihak mengokohkan ketidakadilan struktural yang, dalam teori konflik kontemporer, diakui sebagai akar penyebab kekerasan berkelanjutan dan siklus balas dendam.

Suara Masyarakat Adat sebagai Parameter Etis Penyelesaian Konflik

Seruan bersama ini secara tegas mereposisi masyarakat adat dari objek kebijakan keamanan menjadi subjek hukum dan narator utama penyelesaian di tanah mereka. Perspektif ini selaras dengan kerangka hukum internasional, terutama Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007. UNDRIP menegaskan hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), khususnya dalam hal-hak yang mempengaruhi kehidupan, budaya, dan tanah adat mereka. Mengabaikan suara mereka berarti membangun proses perdamaian di atas fondasi yang cacat secara etis dan hukum, yang hanya akan menghasilkan rekonsiliasi yang artifisial dan rapuh. Dalam konteks Papua, mengakui hak ini bukan soal memenuhi tuntutan politik semata, tetapi memenuhi kewajiban hukum dan etis negara untuk menghormati martabat manusia dan komunitasnya.

Pertanyaan kritis yang diajukan oleh seruan ini kepada negara dan komunitas aktivis hukum adalah apakah paradigma security approach yang masih dominan dapat dipertahankan ketika telah terbukti gagal memutus siklus kekerasan dan justru mengikis legitimasi hukum? Ketika aparatus penegak hukum terperangkap dalam logika konflik dan kehilangan netralitasnya, apakah masih layak disebut sebagai penegak hukum, atau telah bertransformasi menjadi aktor konflik itu sendiri? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah penegakan hukum di Papua akan bergerak menuju pemulihan martabatnya berdasarkan prinsip imparsialitas, atau tetap menjadi alat bagi pelanggengan status quo yang penuh kekerasan dan ketidakadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Jayapura