Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Agus Widjojo melontarkan kritik tajam terhadap semakin terkikisnya martabat hukum dalam penanganan konflik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa hukum humaniter dan etika perang harus menjadi panglima tertinggi dalam setiap operasi militer, bukan kepentingan politik kelompok tertentu. Pernyataan ini menjadi alarm bagi aktivis hukum yang selama ini menyaksikan bagaimana politisasi hukum justru melindungi pelanggar HAM atas nama stabilitas. Tanpa supremasi hukum, keamanan nasional hanyalah ilusi semu yang dikelola oleh kepentingan sesaat.
Hukum Humaniter sebagai Panglima: Menolak Politisasi dalam Operasi Militer
Agus Widjojo secara eksplisit menyoroti beberapa kasus di mana aparat keamanan justru melindungi pelanggar HAM dengan dalih menjaga stabilitas. Praktik ini, menurutnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan etika perang. Ketika martabat hukum dikorbankan untuk stabilitas politik, maka negara kehilangan legitimasi moralnya. Aktivis hukum perlu mencermati bahwa setiap pelanggaran yang dibiarkan atas nama stabilitas akan menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan penegakan HAM di Indonesia.
- Melanggar prinsip ius in bello yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata, termasuk perlindungan warga sipil dan larangan tindakan sewenang-wenang.
- Mengabaikan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan yang mewajibkan negara untuk menghukum pelanggar HAM berat, bukan melindunginya.
- Meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, bukan alat politisasi.
Supremasi Hukum vs Stabilitas Semu: Dilema Etis dalam Operasi Keamanan
Argumen “stabilitas” kerap digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Agus menilai bahwa praktik politisasi hukum di tubuh pemerintahan telah mengaburkan garis antara melindungi negara dan melindungi pelanggar. Dalam konteks ini, Panglima TNI sebagai pemimpin militer memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan bahwa setiap operasi berlandaskan etika perang dan hukum humaniter. Tanpa itu, setiap tindakan militer berpotensi menjadi kejahatan yang dilegalkan.
Kritik ini hadir di saat yang tepat ketika banyak aktivis hukum mulai mempertanyakan efektivitas mekanisme penegakan HAM di Indonesia. Politisasi hukum bukan hanya soal kepentingan kelompok, melainkan juga ancaman serius terhadap integritas sistem hukum nasional. Jika martabat hukum tidak dikembalikan sebagai panglima tertinggi, maka negara akan terus terperangkap dalam siklus pelanggaran tanpa penyelesaian yang adil.
Pertanyaan etis yang perlu direnungkan setiap aktivis hukum: Mampukah kita membiarkan stabilitas palsu terus menutupi keadilan? Ataukah sudah saatnya supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi, meski harus berhadapan dengan kepentingan politik yang mapan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar negara hukum atau sekadar negara yang menggunakan hukum untuk kepentingan sesaat.