Dalam sebuah deklarasi yang mengusik kesadaran hukum nasional, mantan Panglima TNI secara gamblang mengungkap kegagalan sistemik: etika perang dan hukum humaniter internasional masih diposisikan sebagai aksesori, bukan jiwa, dalam doktrin pertahanan negara. Pernyataan ini bukan sekadar saran teknis, melainkan pengakuan kritis bahwa fondasi moral angkatan bersenjata kita rapuh—suatu realitas yang berpotensi menggerus legitimasi setiap operasi militer di masa depan dan menjebak prajurit dalam jerat pertanggungjawaban hukum internasional.
Doktrin Tanpa Hati Nurani: Ketika Kekuatan Militer Terpisah dari Kemanusiaan
Wacana yang digulirkan mantan panglima bukan hanya soal kurikulum tambahan, tetapi menyoal jantung dari identitas prajurit. Doktrin militer yang mengabaikan dimensi normatif hukum humaniter pada hakikatnya membangun mesin perang yang buta nilai. Praktik ini melanggengkan dikotomi berbahaya antara efisiensi taktis dan imperatif etis. Dalam konteks konflik kontemporer yang kabur, di mana garis antara kombatan dan sipil semakin samar, ketiadaan etika perang yang terinternalisasi akan berujung pada:
- Pelanggaran prinsip pembedaan (distinction) yang diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi warga sipil.
- Pengabaian prinsip proporsionalitas, yang melarang serangan yang menyebabkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer konkret.
- Erosi prinsip peri kemanusiaan (humanity), inti dari hukum perang yang melarang penderitaan yang tidak perlu.
Pendidikan Militer dan Tanggung Jawab Negara: Melindungi Prajurit dari Jerat Hukum Masa Depan
Integrasi komprehensif etika perang dalam doktrin militer bukan sekadar beban moral, melainkan bentuk perlindungan hukum paling mendasar yang wajib diberikan negara kepada prajuritnya. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang hukum humaniter, prajurit berisiko menjadi terdakwa dalam pengadilan internasional, seperti International Criminal Court (ICC), untuk kejahatan perang. Oleh karena itu, transformasi pendidikan militer menjadi urgent dan non-negotiable. Kurikulum harus dirancang untuk:
- Menjadikan etika sebagai core value yang dibentuk sejak pendidikan dasar, bukan mata kuliah pilihan.
- Mengasah kemampuan membuat keputusan etis di bawah tekanan setara dengan latihan tembak.
- Membedah studi kasus pelanggaran hukum humaniter sebagai pembelajaran, bukan sekadar teori.
Pernyataan mantan panglima ini juga menyoroti paradoks kekuatan militer modern: TNI bisa memiliki teknologi canggih dan taktik mumpuni, namun tetap menjadi institusi yang rapuh secara moral dan legitimasi jika abai terhadap dimensi kemanusiaan. Kekuatan sejati sebuah angkatan bersenjata terletak pada kemampuannya untuk menjalankan kekerasan yang sah (legitimate violence) dengan pembatasan yang ketat dan penuh kesadaran etis. Pengabaian terhadap hal ini mengubah prajurit dari pelindung kedaulatan menjadi potensi pelaku kejahatan yang diatur oleh hukum internasional.
Lantas, pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Apakah kita, sebagai bangsa, bersedia membangun doktrin pertahanan yang mengutamakan martabat manusia—bahkan dalam keadaan perang sekalipun—atau kita memilih jalan pragmatis yang mengorbankan prinsip demi ilusi keamanan semu? Kegagalan menjawab pertanyaan ini bukan hanya cacat dalam doktrin, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita hukum dan kemanusiaan yang menjadi fondasi peradaban.