Wacana etika dalam pertahanan selalu mengandaikan bahwa peningkatan kekuatan militer dibangun berdampingan dengan pendidikan hukum yang substansial. Namun, di Indonesia, janji ini berulang kali menjadi retorika tanpa perwujudan struktural yang memastikan akuntabilitas. Narasi dari seorang mantan Panglima tentang pentingnya penyelarasan pembangunan kekuatan dengan bela negara yang berbasis nilai menghadapi tantangan berat: budaya kerahasiaan dalam institusi TNI dan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan secara hukum dan transparan. Tanpa transformasi ini, modernisasi alutsista hanya akan memperkuat alat, bukan prinsip, dan berpotensi mengulangi ironi sejarah dimana kekuatan pertahanan menjadi ancaman bagi warga negara sendiri.
Paritas Moral dan Material: Menguji Fondasi Etika dalam Penguatan Pertahanan
Gagasan bahwa kekuatan militer tidak hanya diukur dari persenjataan memang tepat, namun harus dikritisi lebih mendalam. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah pendidikan hukum dan etika bagi prajurit memiliki kesetaraan prioritas dan alokasi sumber daya dengan pengadaan alutsista? Dalam praktik, penguatan sisi moral sering menjadi komponen tambahan yang ringan, bukan inti yang mengikat. Ini menghasilkan risiko serius: prajurit yang canggih secara teknis tetapi memiliki pemahaman hukum yang minimal. Kurikulum wajib yang mengintegrasikan norma-norma berikut harus menjadi jantung pendidikan prajurit, bukan modul tambahan:
- Konvensi Geneva 1949 dan Protokol Tambahan 1977, yang mengatur perlindungan korban perang dan larangan tindakan yang melanggar martabat manusia.
- Prinsip-prinsip hukum perang (ius in bello) seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution) dalam penggunaan kekuatan.
- Pemahaman hak asasi manusia yang holistik, mencakup tidak hanya konteks operasi militer tetapi juga sikap sehari-hari dalam interaksi dengan masyarakat sipil.
Tanpa fondasi etika yang solid, setiap modernisasi dalam sistem pertahanan hanya meningkatkan kapasitas untuk melakukan pelanggaran dengan skala dan efisiensi yang lebih besar— sebuah risiko yang bertolak belakang dengan klaim institusi sebagai penjaga kedaulatan dan martabat bangsa.
Keterbukaan versus Kultur Kerahasiaan: Menuntut Akuntabilitas Melalui Pengawasan Sipil
Pernyataan mantan Panglima tentang perlunya TNI membuka diri untuk pengawasan sipil dan audit eksternal adalah penting secara prinsip dalam negara demokrasi. Namun, ia menghadapi benteng kultur kerahasiaan dan resistensi internal yang kuat. Sejarah investigasi terhadap pelanggaran oleh oknum militer sering ditutupi, dikendalikan internal, dan hasilnya tidak transparan bagi publik. Pengawasan sipil yang efektif dan bukan hanya simbolik memerlukan beberapa langkah konkret:
- Keterbukaan informasi operasi yang tidak mengancam keamanan nasional namun memungkinkan verifikasi publik terhadap kepatuhan hukum.
- Mekanisme audit eksternal independen oleh badan yang memiliki kapasitas hukum dan mandat kuat, bukan hanya dari dalam lingkungan militer.
- Proses hukum yang transparan dan dapat diakses ketika terjadi dugaan pelanggaran, menjamin bahwa akuntabilitas bukan hanya internal tetapi juga publik.
Tanpa struktur pengawasan ini, komitmen terhadap etika dan bela negara hanya akan menjadi performa verbal tanpa kekuatan untuk mengubah praktik.
Pembangunan kekuatan pertahanan yang sejalan dengan pendidikan etika adalah imperatif, tetapi ia harus diuji melalui transformasi yang terukur: kesetaraan anggaran antara alutsista dan pendidikan hukum, kurikulum wajib yang mengikat, serta mekanisme pengawasan sipil yang transparan dan independen. Pertanyaan akhir bagi aktivis hukum dan publik adalah: apakah kita akan menerima narasi progresif tanpa alat verifikasi yang kuat, atau menuntut bukti struktural bahwa janji etika ini diwujudkan dalam setiap keputusan anggaran, setiap modul pendidikan, dan setiap proses audit atas tindakan institusi TNI? Komitmen hanya bermakna ketika ia dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.