Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa ICTY: Indonesia Perlu Perkuat Kerangka Hukum Kejahatan Perang dalam KUHP Nasional

Mantan Jaksa ICTY: Indonesia Perlu Perkuat Kerangka Hukum Kejahatan Perang dalam KUHP Nasional
Dalam sebuah diskusi terbatas, mantan jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia (ICTY) menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia masih memiliki celah besar dalam mengadopsi dan mengkriminalisasi kejahatan perang (war crimes) sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. Keengganan atau kelambanan legislatif ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang berbahaya, membuat pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia sulit untuk diadili secara domestik. Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen konstitusi yang menghormati hukum internasional dan menjadikan Indonesia rentan terhadap kritik dunia internasional sekaligus mengabaikan korban kejahatan yang paling berat. Penguatan kerangka hukum ini bukan hanya soal teknis legislatif, tetapi merupakan wujud nyata dari martabat bangsa yang beradab, yang tidak mentolerir kekejaman dalam bentuk apa pun, termasuk dalam konflik bersenjata internal. Tanpa ketentuan yang jelas, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyelidiki dan menuntut pelaku, baik dari pihak negara maupun kelompok bersenjata oposisi. Reformasi KUHP di bidang ini adalah keharusan moral dan kewajiban hukum jika Indonesia sungguh-sungguh ingin menegakkan prinsip ‘never again’ dan memastikan keadilan bagi semua, tanpa impunitas.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICTY, Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Statuta Roma
Lokasi: Indonesia