Mantan Jaksa Kepala International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), Serge Brammertz, dalam kuliah umum di Universitas Indonesia menegaskan bahwa akuntabilitas kejahatan perang bukanlah sekadar instrumen balas dendam, melainkan fondasi normatif yang tak tergantikan bagi perdamaian berkelanjutan. Tanpa proses peradilan yang adil dan independen, siklus impunitas akan terus menggerogoti martabat hukum, meninggalkan luka kolektif yang tak tersembuhkan. Pernyataan ini hadir di tengah sorotan tajam terhadap penanganan dugaan pelanggaran HAM berat di berbagai konflik, termasuk situasi di Papua yang membutuhkan terobosan hukum internasional yang tegas.
Imperatif Hukum: Akuntabilitas sebagai Prasyarat Rekonsiliasi
Brammertz secara spesifik mengupas tantangan mengadili kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional—sebuah kategori yang seringkali kabur oleh kepentingan politik dan keterbatasan yurisdiksi domestik. Pengalaman ICTY menunjukkan bahwa pengadilan internasional, meskipun lambat dan mahal, tetap lebih efektif dalam memutus rantai kekerasan dibandingkan dengan silence of impunity. Ia menekankan tiga pilar utama yang harus dipegang teguh:
- Kemandirian Lembaga Penuntut – bebas dari tekanan eksekutif dan militer, sehingga proses pengumpulan bukti berlangsung objektif.
- Keberanian Hukum – menghadapi lingkungan yang bermusuhan dengan tetap menjunjung due process dan hak terdakwa.
- Dampak Rekonsiliatif – putusan yang berbasis bukti kuat, bukan opini politik, menjadi dasar rekonsiliasi nasional yang legitimate.
Relevansi untuk Indonesia: Antara Mekanisme Domestik dan Tekanan Global
Pidato Brammertz menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia, khususnya penanganan konflik di Papua. Ia mengingatkan bahwa jika mekanisme akuntabilitas domestik—seperti pengadilan HAM ad hoc atau komisi kebenaran dan rekonsiliasi—gagal berfungsi secara sungguh-sungguh, maka tekanan untuk intervensi mekanisme internasional akan semakin menguat. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan pada hukum internasional, melainkan juga soal kredibilitas negara di hadapan komunitas global. Prinsip complementarity dalam Statuta Roma menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab primer untuk mengadili, namun bila tidak mau atau tidak mampu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat mengambil alih.
Lebih jauh, martabat hukum internasional tidak akan membiarkan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan tenggelam dalam kesunyian politik. Setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki secara tuntas, tanpa pandang bulu. Kegagalan untuk bertindak justru memperkuat persepsi bahwa hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung hak asasi.
Analisis Kritis: Apa yang Harus Dilakukan Aktivis Hukum?
Pesan Brammerts adalah panggilan etis bagi para aktivis hukum dan pembela HAM di Indonesia. Sudah saatnya kita tidak hanya menunggu inisiatif negara, tetapi juga mendorong secara sistematis pembentukan mekanisme akuntabilitas yang kredibel. Pertanyaan yang harus direnungkan bersama: Apakah kita siap memutus rantai impunitas dengan membangun kemandirian peradilan dan perlindungan terhadap saksi, ataukah kita akan terus membiarkan korban kehilangan akses keadilan demi stabilitas semu? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar berpihak pada martabat hukum atau justru menjadi bagian dari siklus kekerasan yang tak berujung.