Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jaksa ICC: Impunitas untuk Kejahatan Perang di Gaza Ancam Kredibilitas Pengadilan Internasional

Mantan jaksa ICC mengungkapkan impunitas sistematis atas kejahatan perang di Gaza akibat tekanan politik negara adidaya, yang mengancam kredibilitas Mahkamah Pidana Internasional. Penundaan penyelidikan dianggap sebagai pengkhianatan atas asas kesetaraan di hadapan hukum, dan menjadi panggilan bagi negara Global Selatan, termasuk Indonesia, untuk mendesak independensi dan sumber daya ICC demi menyelamatkan martabat hukum internasional.

Mantan Jaksa ICC: Impunitas untuk Kejahatan Perang di Gaza Ancam Kredibilitas Pengadilan Internasional

Pengakuan seorang mantan jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi tamparan keras bagi dunia hukum internasional: penyelidikan kejahatan perang di Gaza sengaja dihambat oleh tekanan politik negara-negara adidaya. Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, sumber yang enggan disebut namanya itu menegaskan bahwa proses hukum di ICC berjalan lambat dan penuh kompromi, menciptakan impunitas sistematis bagi pelaku pelanggaran berat HAM. Ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum dan peradaban manusia.

Dari sudut pandang etika peradilan, praktik impunitas yang terstruktur ini meracuni fondasi hukum pidana internasional. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) adalah prinsip absolut yang menjadi pilar ICC. Namun, ketika negara-negara kuat mampu melindungi sekutu mereka dari jerat yudisial, sementara aktor negara kecil atau Afrika menjadi sasaran utama, maka pengadilan internasional tidak lebih dari alat politik. Setiap penundaan penyelidikan adalah pengingkaran terhadap keadilan bagi ribuan korban sipil yang menanti kepastian hukum di tengah reruntuhan Gaza.

Impunitas Terstruktur: Ketika Hukum Dikorbankan demi Kepentingan Geopolitik

Fenomena ini bukan sekadar kelalaian teknis. Mantan jaksa tersebut mengungkapkan adanya tekanan politik besar-besaran yang membuat ICC kehilangan independensinya. Norma-norma yang seharusnya menjadi tameng keadilan justru dijadikan alat tawar-menawar diplomatik. Padahal, Pasal 27 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa jabatan resmi seseorang tidak menghalangi penuntutan atas kejahatan perang. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara berpengaruh.

Dampaknya merusak seluruh arsitektur keadilan transisional internasional. Jika preseden ini dibiarkan, maka setiap konflik di masa depan akan mengikuti pola yang sama: korban sipil dikorbankan demi stabilitas politik yang semu. Beberapa pelanggaran yang seharusnya menjadi fokus penyelidikan, namun terhambat oleh politik kekuasaan, antara lain:

  • Serangan militer yang menargetkan warga sipil dan fasilitas medis, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
  • Penghancuran infrastruktur vital yang menyebabkan penderitaan tidak proporsional, melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional.
  • Penghalangan bantuan kemanusiaan yang menyebabkan kelaparan dan krisis kesehatan, merupakan kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC berdasarkan Statuta Roma.
  • Pemindahan penduduk secara paksa yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Statuta Roma.

Seruan Kolektif Global Selatan: Menyelamatkan Martabat Hukum Internasional

Mantan jaksa tersebut menyampaikan pernyataan ini sebagai seruan nyata bagi negara-negara seperti Indonesia yang konsisten mendukung penegakan hukum internasional. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengaruh besar di kawasan, memiliki tanggung jawab moral untuk mendesak independensi ICC. Namun, seruan ini tidak boleh berhenti pada retorika. Negara-negara Global Selatan harus bersatu membangun tekanan diplomatik kolektif: menuntut sumber daya yang memadai bagi ICC, menolak segala bentuk intimidasi terhadap jaksa dan hakim, serta mendorong reformasi tata kelola pengadilan agar transparan dan bebas dari intervensi politik.

Masa depan tatanan hukum global berdasarkan aturan (rules-based order) yang sejati sedang dipertaruhkan di ruang sidang ICC. Jika mahkamah ini gagal menegakkan keadilan untuk Gaza, maka legitimasinya runtuh. Negara-negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan wajib mempertanyakan: apakah hukum internasional masih memiliki makna, atau hanya menjadi instrumen hegemoni? Aktivis hukum tidak boleh diam. Sudah saatnya menekan pemerintah untuk mengambil sikap tegas, baik melalui forum multilateral maupun inisiatif diplomatik bilateral. Karena keadilan yang tertunda bukan hanya keadilan yang disangkal, tetapi juga penghinaan terhadap seluruh korban yang telah mati dan yang masih menanti kepastian.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC), Tempo
Lokasi: Gaza, Afrika, Indonesia, Global South