Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa ICC: Bukti Pelanggaran HAM di Papua Harus Dibawa ke Meja Hukum Internasional

Mantan Jaksa ICC: Bukti Pelanggaran HAM di Papua Harus Dibawa ke Meja Hukum Internasional
Mantan Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC), menyatakan bahwa dokumentasi pelanggaran HAM di Papua telah mencapai tingkat yang memadai untuk dibawa ke forum hukum internasional. Pernyataan ini membongkar dilema etika yang dalam: antara kedaulatan negara dan kewajiban global untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan. Pernyataan tersebut menantang narasi resmi yang seringkali mengedepankan perspektif keamanan nasional secara sempit, dengan mengingatkan bahwa kedaulatan bukanlah tameng absolut dari pertanggungjawaban hukum internasional. Prinsip 'responsibility to protect' (R2P) dan yurisdiksi ICC untuk kejahatan berat menciptakan kewajiban eksternal untuk memeriksa situasi di mana negara diduga gagal melindungi warganya atau justru menjadi pelaku. Implikasinya bagi Indonesia serius. Pemerintah tidak dapat lagi hanya mengandalkan penyangkalan diplomatik, tetapi harus membangun strategi hukum yang proaktif. Ini termasuk membuka akses yang transparan bagi investigasi independen domestik yang kredibel, sebagai bentuk pertahanan terbaik di arena hukum internasional. Penolakan untuk berenggan dengan mekanisme hukum hanya akan memperkuat kecurigaan dan mendorong upaya eksternal yang lebih keras.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court, ICC
Lokasi: Papua, Indonesia