Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humaniter di Konflik Dalam Negeri Butuh Regulasi Khusus

Pernyataan mantan Jaksa Agung mengungkap kelemahan sistemik dalam implementasi hukum humaniter di Indonesia, di mana ratifikasi konvensi internasional belum diikuti regulasi nasional yang operasional untuk konflik non-internasional. Regulasi khusus harus mencakup kewajiban aparat, mekanisme pelaporan independen, dan akuntabilitas, serta disusun secara partisipatif agar memiliki legitimasi. Tanpa komitmen politik yang tulus, regulasi berpotensi menjadi alat legitimasi kekerasan negara, bukan perlindungan martabat manusia.

Mantan Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humaniter di Konflik Dalam Negeri Butuh Regulasi Khusus

Pernyataan mantan Jaksa Agung bahwa Indonesia memerlukan regulasi nasional khusus untuk mengimplementasikan hukum humaniter dalam konflik dalam negeri seperti Papua membuka luka lama dalam sistem hukum Indonesia. Meski telah meratifikasi berbagai konvensi humaniter——termasuk Konvensi Jenewa 1949——ratifikasi tersebut nyaris tidak memiliki gigi di tingkat domestik. Norma-norma luhur seperti perlindungan warga sipil, larangan penyiksaan, dan pembatasan alat dan metode perang menjadi soft law yang mudah diabaikan oleh aparat di lapangan. Fakta ini menegaskan bahwa implementasi hukum humaniter di hadapan konflik non-internasional tidak bisa hanya mengandalkan deklarasi politik; dibutuhkan kerangka legislasi yang operasional dan mengikat.

Regulasi Nasional: Antara Legitimasi dan Akuntabilitas

Kehadiran regulasi khusus bukanlah sekadar urusan teknis hukum. Ia menjadi batu uji komitmen negara untuk membatasi kekuasaannya sendiri dalam situasi konflik. Tanpa regulasi yang tegas, aparat keamanan dapat terus berlindung di balik kekaburan hukum, sementara pelanggaran seperti penculikan, pembunuhan di luar proses hukum, atau pengusiran paksa tetap berlangsung tanpa konsekuensi. Regulasi harus secara eksplisit menjabarkan:

  • Kewajiban aparat untuk membedakan kombatan dan non-kombatan, serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan;
  • Mekanisme pelaporan yang independen dan dapat diakses oleh korban, termasuk hak atas pemulihan dan reparasi;
  • Kerangka akuntabilitas yang melibatkan lembaga peradilan yang bebas dari intervensi eksekutif atau militer.

Tanpa elemen-elemen ini, regulasi hanyalah rubber stamp yang melegitimasi praktik kekerasan negara. Implementasi hukum humaniter yang sejati menuntut adanya sanksi nyata bagi pelanggar, bukan sekadar janji reformasi yang tak kunjung tiba.

Partisipasi Publik: Legitimasi yang Hilang di Tengah Konflik Non-Internasional

Lebih mendasar lagi, proses penyusunan regulasi untuk konflik non-internasional harus dibuka lebar bagi partisipasi publik. Selama ini kebijakan keamanan sering dibuat secara tertutup oleh elite di Jakarta, tanpa mendengar suara masyarakat adat Papua, organisasi hak asasi manusia, atau pakar hukum humaniter independen. Akibatnya, produk hukum yang lahir tidak memiliki legitimasi sosial dan tidak mencerminkan realitas penderitaan di lapangan. Hukum yang seharusnya melindungi martabat manusia justru lahir dari ruang rapat yang steril dan jauh dari denyut nadi konflik. Partisipasi publik bukan sekadar formalitas demokrasi, melainkan prasyarat etis agar regulasi benar-benar menjadi alat perlindungan, bukan alat kontrol.

Apa yang diungkap mantan Jaksa Agung seharusnya menjadi tamparan bagi para pembuat kebijakan. Selama bertahun-tahun, Indonesia memiliki celah hukum yang memungkinkan pelanggaran humaniter terjadi tanpa jerat hukum. Regulasi nasional yang komprehensif dan partisipatif adalah satu-satunya jalan untuk menutup celah itu. Namun, pertanyaan etis yang harus dijawap adalah: apakah negara benar-benar siap membatasi kekuasaannya demi melindungi warga sipil? Ataukah regulasi hanya akan menjadi topeng baru untuk melanjutkan praktik lama di bawah dalih kepatuhan internasional? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mengambil peran sebagai pengawal agar regulasi yang lahir tidak sekadar menjadi business as usual, melainkan menjadi fondasi martabat hukum yang sesungguhnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Indonesia