Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional tengah diuji melalui penanganan kasus pelanggaran dalam konflik bersenjata di dalam negeri, khususnya di Papua. Bagi Darusman, kedaulatan hukum sebuah negara modern tidak lagi diukur semata dari kemampuannya menegakkan hukum nasional, melainkan dari kapasitas dan kemauan untuk menginternalisasi serta menegakkan norma-norma hukum humaniter internasional. “Negara yang menghormati kedaulatannya sendiri adalah negara yang berani meminta pertanggungjawaban warganya, termasuk aparatnya, atas pelanggaran hukum perang,” tegasnya.
Kedaulatan Hukum vs Impunitas: Mengkritik Narasi Stabilitas
Darusman mengkritik tajam kecenderungan pemerintah untuk menyembunyikan atau mendiskreditkan laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam operasi militer dengan dalih kedaulatan dan stabilitas nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut justru melemahkan kedaulatan dalam jangka panjang karena merusak legitimasi negara di mata komunitas internasional dan rakyatnya sendiri. Ia mencontohkan bahwa proses hukum yang transparan terhadap oknum tentara yang melanggar justru akan memperkuat institusi TNI dan kepercayaan publik. “Tidak ada kontradiksi antara kepentingan keamanan nasional dan penegakan hukum humaniter. Justru, keamanan yang sejati dibangun di atas keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darusman merinci beberapa prinsip yang harus dipegang teguh:
- Prinsip akuntabilitas: Setiap pelanggaran hukum perang, termasuk yang dilakukan oleh aparat negara, harus diadili secara sah dan transparan.
- Prinsip non-diskriminasi: Penegakan hukum humaniter tidak boleh dibedakan antara konflik internal dan eksternal; prinsip-prinsip Geneva Conventions berlaku universal.
- Prinsip legitimasi: Kedaulatan negara justru diperkuat ketika negara mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Mengintegrasikan Hukum Humaniter: Reformasi Peradilan Militer dan Peran Jaksa Agung
Darusman menekankan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi contoh global dalam mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam sistem peradilan nasional. Namun, hal itu membutuhkan keberanian politik untuk mereformasi sistem peradilan militer, yang selama ini kerap dianggap tidak independen dan tidak efektif dalam mengadili pelanggaran serius. Selain itu, peran Jaksa Agung harus diperkuat dalam menangani kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Diperlukan pula pembukaan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan proses hukum. Tanpa langkah-langkah transformatif ini, komitmen Indonesia di forum internasional hanya akan menjadi pencitraan kosong yang tidak menyentuh akar persoalan impunitas.
Apakah Indonesia berani meninggalkan kebiasaan impunitas dan benar-benar menegakkan hukum humaniter di dalam negeri? Pertanyaan ini menjadi ujian etis bagi kedaulatan hukum yang kita klaim. Aktivis hukum harus mendesak agar penegakan hukum tidak lagi tunduk pada dalih stabilitas, melainkan berangkat dari prinsip keadilan yang universal. Sebab, keamanan nasional yang abadi hanya dapat dibangun di atas fondasi penghormatan terhadap martabat manusia dan hukum perang.