Di tengah badai krisis legitimasi sistem hukum nasional, mantan Jaksa Agung mengingatkan kembali ancaman nyata yang menggerogoti fondasi rule of law Indonesia: intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi. Pernyataan ini bukan sekadar kritik prosedural, melainkan sebuah diagnosis kritis atas patologi hukum di mana supremasi hukum dikorbankan di altar kekuasaan oligarkis. Dalam perspektif etika perang melawan korupsi, setiap intervensi politik bukanlah gangguan administratif semata, melainkan serangan frontal terhadap martabat hukum itu sendiri, melanggar inti Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin independensi peradilan dan penegak hukum.
Anatomi Distorsi: Ketika Keadilan Menjadi Tawanan Kekuasaan
Batas antara domain hukum dan politik mengalami deformasi parah dalam kasus korupsi yang melibatkan elite politik dan jaringan bisnis besar. Institusi seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya diuji oleh struktur kelembagaan, tetapi lebih krusial oleh ketahanan budaya institusi menghadapi tekanan struktural yang masif. Gejala patologis ini termanifestasi dalam berbagai bentuk yang mengikis kepercayaan publik, antara lain:
- Mandeknya penyelidikan tanpa alasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
- Penghentian perkara (deponering) yang cenderung diskresioner dan tidak memenuhi asas kepastian hukum serta prinsip equality before the law.
- Vonis yang tidak proporsional atau terlalu ringan terhadap pelaku korupsi yang memiliki kuasa politik, mencerminkan disparitas penegakan hukum yang mencolok.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya merusak proses hukum individual, tetapi secara kolektif menggerogoti legitimasi dan otoritas moral seluruh sistem peradilan. Intervensi politik menjadi senjata utama dalam mendistorsi jalannya keadilan, mengubah hukum dari panglima menjadi pelayan kekuasaan.
Ujian Integritas: Dari Regulasi ke Keberanian Moral Penegak Hukum
Persoalan mendasar yang diangkat mantan Jaksa Agung bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada erosi integritas moral individu dan kelemahan kolektif institusi dalam menjaga independensi. Dalam kerangka etika perang melawan korupsi—yang dipahami sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghancurkan fondasi negara—keberanian moral menjadi senjata utama. Etika profesi penegak hukum, terutama jaksa, menuntut tiga sikap fundamental yang non-negosiable:
- Obyektivitas: Mendasarkan setiap keputusan semata-mata pada fakta dan bukti hukum yang sah di pengadilan, bukan pada pertimbangan politik atau ekonomi.
- Imparsialitas: Tidak berpihak pada kekuatan politik mana pun atau kepentingan ekonomis tertentu, menjalankan fungsi penegakan hukum secara netral.
- Keberanian moral: Kesiapan untuk menolak segala bentuk godaan, ancaman, atau tekanan eksternal, termasuk dari hierarki kekuasaan, demi menjaga martabat profesi dan hukum.
Tanpa ketiga sikap ini, hukum akan tetap menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan, dan upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika kosong yang mengabadikan oligarki. Pengalaman yurisdiksi lain menunjukkan bahwa keberhasilan bergantung pada ketegasan institusi menolak intervensi, serta adanya sistem perlindungan yang efektif bagi penegak hukum yang berintegritas.
Pertanyaan etis yang menggugah kini harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum: hingga titik mana kita akan membiarkan martabat hukum terus diperdagangkan di pasar politik? Apakah kita siap membangun gerakan kolektif yang tidak hanya menuntut reformasi institusional, tetapi juga keberanian moral dari setiap individu di dalam sistem untuk mengatakan ‘tidak’ pada segala bentuk intervensi? Perang melawan korupsi bukanlah perang di medan fisik, melainkan perang mempertahankan jiwa hukum itu sendiri dari kontaminasi kekuasaan. Kemenangan hanya mungkin jika independensi bukan lagi sekadar konsep dalam textbook, tetapi menjadi DNA dari setiap tindakan penegakan hukum.