Melabeli operasi militer dalam negeri sebagai sekadar aksi penegakan hukum domestik bukanlah penyederhanaan administratif, melainkan sebuah pelanggaran kategoris terhadap martabat hukum dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Mantan Jajksa Agung Marzuki Ali dengan tegas menyoroti praktik ini sebagai pengkhianatan sistematis terhadap kerangka hukum yang mengatur penggunaan kekuatan mematikan oleh negara. Penolakan untuk mengakui ambang batas konflik bersenjata non-internasional dan menerapkan rezim hukum yang sesuai menciptakan zona abu-abu di mana hak asasi manusia (HAM) warga sipil menjadi taruhannya, sebuah manuver yang secara fundamental bertentangan dengan etika perang.
Degradasi Hukum: Strategi Sistematis Penghapusan Akuntabilitas
Kritik tajam dari mantan penegak hukum tinggi ini menguak strategi yuridis yang berbahaya. Dengan bersikeras pada narasi tunggal ‘penegakan hukum’, negara secara efektif menonaktifkan instrumen hukum humaniter internasional yang dirancang untuk melindungi nyawa dalam konflik. Penolakan ini menghapus penerapan Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II, yang seharusnya berlaku pada situasi konflik bersenjata dalam negeri. Distorsi ini melahirkan tiga konsekuensi hukum yang fatal:
- Pengaburan Kejahatan Perang: Pelanggaran serius seperti serangan sembarangan terhadap warga sipil, yang dalam hukum humaniter dikategorikan sebagai kejahatan perang, dengan mudah direduksi menjadi pelanggaran KUHP domestik yang lebih ringan dan kabur akuntabilitasnya.
- Pelenyapan Prinsip Perlindungan: Prinsip inti seperti pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, sengaja diabaikan karena situasi secara artifisial tidak diklasifikasikan sebagai konflik.
- Penciptaan Ruang Hukum Nir-Akuntabilitas: Terbentuklah ruang operasional di mana kekerasan aparat negara lepas dari logika pertanggungjawaban ketat yang mengikat setiap operasi militer, baik di dalam maupun luar negeri.
Memulihkan Martabat Hukum: Menanamkan Etika Perang dalam SOP Nasional
Oleh karena itu, seruan untuk membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat secara hukum bagi TNI dan Polri dalam operasi militer di dalam negeri bukanlah urusan teknis belaka. Ini adalah imperatif konstitusional dan moral untuk memulihkan martabat hukum yang telah terdegradasi. SOP tersebut harus, tanpa kompromi, menginkorporasikan prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional sebagai standar minimum peradaban dalam setiap penggunaan kekuatan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- Prinsip Pembedaan (Distinction) yang mutlak dan dapat dipertanggungjawabkan antara target militer yang sah dan penduduk sipil.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) yang secara ketat membatasi penggunaan kekuatan dan mencegah dampak berlebihan yang tidak perlu terhadap nyawa sipil dan objek sipil.
- Prinsip Pencegahan (Precaution) dalam penyerangan, yang mewajibkan segala upaya untuk meminimalkan hilangnya nyawa dan cedera pada warga sipil.
Tanpayung hukum humaniter yang jelas, instrumen hukum pidana domestik justru berpotensi dialihfungsikan menjadi alat untuk mengesahkan pelanggaran HAM tingkat tinggi. Warga sipil dalam area operasi militer dalam negeri pun ditempatkan dalam posisi rentan ekstrem, tanpa perlindungan spesifik yang dijamin oleh konvensi internasional. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan individu tetapi juga menggerus legitimasi negara berdasarkan hukum.
Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: hingga kapan negara dapat terus menyembunyikan operasi militer yang mematikan di balik topeng penegakan hukum biasa? Pada titik manakah penolakan untuk mengklasifikasi dan mengakui konflik bersenjata dalam negeri berubah dari kebijakan menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri? Bagi para aktivis hukum, tantangannya adalah menolak zonasi abu-abu ini dan bersikeras pada penerapan kerangka hukum yang tepat—baik hukum humaniter maupun HAM—sebagai satu-satunya fondasi etis bagi penggunaan kekuatan negara terhadap warganya sendiri.