Konflik terkini antara Amerika Serikat dan Iran bukan sekadar pertarungan geopolitik, namun sebuah ujian berat bagi martabat hukum internasional dan mekanisme keamanan kolektif yang dibangun pasca-Perang Dunia II. Pernyataan mantan Duta Besar RI untuk PBB, Arrmanatha Nasir, menguak sebuah paradoks yang fundamental: ketika salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB justru menjadi pihak utama dalam sengketa, lembaga yang dirancang untuk mencegah perang menjadi mandul oleh kepentingan nasional dan hak veto. Situasi ini menempatkan efektivitas dan legitimasi institusi tertinggi PBB dalam penjagaan perdamaian dan keamanan global di ujung tanduk, menciptakan krisis legitimasi yang berpotensi melanggengkan hukum rimba di kancah hubungan antarnegara.
Veto dan Vakum: Krisis Legitimasi Dewan Keamanan PBB
Inti persoalan terletak pada struktur yang sejak awal cacat dalam Piagam PBB. Dewan Keamanan, sebagai pilar utama keamanan kolektif, dihadapkan pada dilema etika tata kelola global saat kapasitasnya untuk bertindak justru dilumpuhkan oleh salah satu aktor yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian. Ketidakmampuan untuk memberikan respons kolektif yang tegas dan imparial menciptakan vacuum of authority. Vakum ini kemudian diisi oleh aksi-aksi unilateral dan siklus pembalasan yang semakin menjauhkan konflik dari koridor hukum internasional dan etika perang yang mengatur proporsionalitas dan pembedaan (distinction) antara target militer dan sipil. Dalam konflik berlapis seperti di Timur Tengah, ketidakberdayaan Dewan Keamanan tidak hanya gagal meredakan ketegangan, namun berisiko memperkeruh konflik internal yang sudah ada dengan intervensi eksternal yang tidak terkendali.
Analisis kritis menunjukkan bahwa krisis ini bersifat struktural dan mengakar pada setidaknya tiga kelemahan mendasar sistem yang ada:
- Hak Veto sebagai Anomali Demokrasi Global: Hak mutlak yang dimiliki lima anggota tetap (P5) sering kali digunakan untuk melindungi kepentingan nasional atau sekutunya, sehingga menghambat tindakan kolektif yang diperlukan, bahkan dalam kasus pelanggaran berat hukum humaniter internasional.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Terkelola: Tidak adanya mekanisme etis atau hukum yang memaksa anggota tetap untuk recuse diri (mengundurkan diri dari pengambilan keputusan) ketika mereka menjadi pihak dalam konflik, sehingga merusak prinsip keadilan alami (nemo judex in causa sua).
- Erosi Kredibilitas dan Kepatuhan: Ketidakefektifan yang berulang mengikis kepercayaan negara-negara lain terhadap sistem, yang pada gilirannya mendorong perilaku menyimpang dan pelemahan rezim hukum internasional secara keseluruhan.
Mencari Martabat Hukum di Luar Kerangka yang Mandek
Menyikapi kebuntuan ini, Arrmanatha Nasir menawarkan jalan keluar yang realistis sekaligus visioner: memperkuat peran di fora multilateral di luar Dewan Keamanan. Seruan untuk mengandalkan platform seperti Gerakan Non-Blok dan ASEAN bukanlah pengakuan kekalahan, melainkan pengakuan atas realitas pahit bahwa reformasi struktural Dewan Keamanan masih terhalang oleh kepentingan geopolitik negara-negara besar. Pendekatan ini selaras dengan politik luar negeri bebas-aktif Indonesia, tetapi juga mengandung pesan strategis yang lebih dalam: legitimasi tindakan kolektif tidak harus bersumber semata-mata dari Dewan Keamanan. Martabat hukum internasional dapat dan harus ditegakkan melalui mekanisme alternatif yang lebih inklusif, transparan, dan tidak didominasi oleh segelintir kekuatan.
Namun, tantangan untuk mewujudkan mekanisme alternatif yang efektif tidaklah kecil. Hal ini memerlukan konsistensi, solidaritas, dan komitmen yang kuat dari mayoritas negara di dunia untuk:
- Membangun koalisi voluntaris berdasarkan prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.
- Mendorong penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, seperti Mahkamah Internasional, serta memperkuat peran Majelis Umum PBB melalui resolusi yang mengikat secara moral dan politik.
- Bersikap vokal dalam mengutuk setiap pelanggaran etika perang, terlepas dari pelakunya, guna menjaga konsistensi dan integritas norma global.
Lantas, di manakah posisi aktivis hukum dan pembela martabat kemanusiaan dalam krisis legitimasi ini? Ketika struktur tertinggi penjaga perdamaian tampak lumpuh, apakah komitmen pada hukum internasional dan etika perang harus ikut menguap, atau justru menjadi lebih relevan sebagai senjata moral dan kerangka perjuangan dari luar sistem yang mandek? Pertanyaan ini bukan retorika belaka, melainkan panggilan untuk berefleksi dan bertindak. Mungkin, ujian sesungguhnya bagi dunia bukan pada konflik AS-Iran itu sendiri, tetapi pada kemampuan kolektif kita untuk merawat dan menemukan kembali roh dari Piagam PBB—semangat untuk mencegah ‘bencana perang’—di tengah reruntuhan kepercayaan pada para penjaganya yang ternyata juga bisa menjadi penghancur.