Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi terhadap UU Keamanan Nasional yang diajukan oleh sejumlah aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil. Putusan ini langsung menuai kecaman luas, karena norma yang tertuang dalam undang-undang tersebut dinilai sistematis membuka ruang pelanggaran HAM, khususnya dalam hal pembatasan kebebasan sipil dan Perluasan kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Dalam perspektif etika hukum, penolakan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan sebuah kemunduran serius terhadap prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Kepastian Hukum dalam UU Keamanan Nasional
Para penggugat menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Keamanan Nasional telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang diakui secara universal. Pasal-pasal tersebut dianggap terlalu elastis, sehingga memungkinkan interpretasi sepihak yang mengarah pada kriminalisasi dan pembungkaman kritik. Beberapa poin penting yang menjadi keberatan mendasar antara lain:
- Perluasan definisi 'ancaman' yang tidak jelas, sehingga berpotensi menjerat aktivis, jurnalis, dan kelompok oposisi dalam kategori yang sama dengan pelaku kekerasan.
- Pengabaian atas asas legalitas, di mana norma hukum tidak memberikan batasan yang tegas mengenai kewenangan aparat, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
- Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam negara hukum.
Putusan MK yang menolak uji materi ini pada dasarnya mengabaikan fakta bahwa norma yang diuji telah menyimpang dari amanat konstitusi. Dalam konteks hukum internasional, Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dibenarkan jika ada kondisi darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dan harus melalui prosedur yang diatur hukum serta tidak bersifat diskriminatif. Ketentuan UU Keamanan Nasional ini jelas tidak memenuhi ambang batas tersebut.
Etika Perang dan Dampaknya terhadap HAM di Zona Konflik
Dalam konteks tanggap darurat dan operasi keamanan, keberadaan UU Keamanan Nasional yang disahkan dengan kewenangan luas ini sangat rentan menabrak norma-norma hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang menjadi pilar utama dalam Etika Perang (jus in bello) justru tereduksi oleh ketiadaan mekanisme check and balances di dalamnya. Praktik di lapangan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengabaian hak-hak dasar warga sipil, diperkirakan akan semakin meluas karena tidak ada pengawasan ketat yang mengikat.
Analisis kritis yang dilontarkan para aktivis menegaskan bahwa UU Keamanan Nasional telah menempatkan aparat keamanan sebagai penentu tunggal dalam penanganan konflik. Padahal, berdasarkan konvensi Jenewa, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dan memastikan setiap tindakan militer atau keamanan selalu memperhatikan aspek kemanusiaan. Penolakan MK ini menjadi preseden buruk, karena secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan yang berpotensi mencederai martabat hukum di Indonesia.
Pemerintah seharusnya segera menyadari bahwa mempertahankan UU ini justru akan memperbesar ketegangan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Revisi undang-undang secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, serta penegakan prinsip-prinsip hukum humaniter, bukanlah pilihan lagi, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan terus menjadi bayang-bayang kelam dalam setiap upaya menjaga keamanan nasional.
Pertanyaan etis yang menggugah kita: Berapa lama lagi kerangka hukum yang lahir dari penderitaan dan kekebalan ini akan terus menanggap?