Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah yang secara mendasar mengikis martabat hukum. Dengan menolak judicial review terhadap sebuah Undang-Undang yang dinilai melemahkan perlindungan saksi, MK bukan hanya gagal dalam fungsi teknis sebagai pengawal konstitusi; ia telah melanggar inti etis dari sistem peradilan. Keadilan hanya dapat ditegakkan jika saksi merasa aman untuk bersaksi, sebuah prinsip yang telah diabaikan dalam keputusan ini. Dari perspektif hukum internasional dan etika perang, perlindungan terhadap pihak rentan seperti saksi adalah kewajiban dasar (jus cogens) yang tidak boleh dikompromikan oleh formalisme hukum atau pertimbangan politik semata.
MK dan Pelanggaran Prinsip Hukum yang Tidak Boleh Dihilangkan
Putusan MK ini mengabaikan hak atas perlindungan saksi sebagai hak yang bersifat non-derogable. Dalam konteks perlindungan saksi, analogi dapat dibuat dengan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter yang melindungi warga sipil; negara memiliki kewajiban untuk melindungi saksi dari intimidasi dalam proses hukum. Regulasi yang melemahkan mekanisme ini secara sistematis melanggar kewajiban negara berdasarkan norma hukum yang jelas. MK gagal menafsirkan konstitusi secara progresif untuk mengisi kekosongan atau kelemahan legislasi, sehingga mengukuhkan status quo yang berbahaya. Sistem peradilan tanpa saksi yang terlindungi ibarat medan tanpa aturan: kekuatan mendominasi, dan korban dipaksa memilih antara keadilan dan keselamatan diri.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
- Prinsip fair trial dalam Pasal 14 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang telah diratifikasi Indonesia.
- Semangat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan Protokol Palermo, yang menempatkan perlindungan saksi sebagai elemen kunci dalam pemberantasan kejahatan terorganisir.
Implikasi Etis: Ketakutan sebagai Senjata dan Kegagalan Akses Keadilan
Dari sudut pandang etika perang, penggunaan ketakutan untuk menghambat proses hukum dapat disamakan dengan taktik teror. Ketika UU yang lemah membiarkan saksi rentan terhadap intimidasi, negara secara tidak langsung membiarkan ketakutan menjadi senjata untuk mengubur kebenaran. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip humanity dan necessity dalam hukum humaniter internasional, yang dalam konteks peradilan diterjemahkan sebagai kewajiban negara untuk meminimalkan penderitaan dan memastikan mekanisme hukum tidak menjadi alat pemerasan baru. Kegagalan MK dalam proses review ini mencerminkan kegagalan melihat perlindungan saksi sebagai bagian dari rantai keadilan (chain of justice) yang tak terputus. Tanpa perlindungan yang memadai, sistem hukum akan mengalami disfungsi parah.
- Penurunan signifikan dalam laporan kejahatan berat, terutama yang melibatkan aktor berkuasa atau jaringan terorganisir.
- Erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan peradilan.
- Transformasi proses hukum menjadi arena di mana kekuasaan, bukan kebenaran, menentukan hasil.
Pertanyaan kritis yang harus diangkat bagi aktivis hukum adalah: apakah kita akan membiarkan keputusan seperti ini mengubah sistem peradilan kita menjadi medan konflik tanpa aturan, di mana saksi menjadi korban baru dalam pertarungan mencari kebenaran? MK, sebagai guardian of the constitution, telah gagal menjalankan tugasnya; tanggung jawab kini berada pada publik dan para penegak hukum untuk memperjuangkan martabat hukum yang sejati, di mana setiap saksi memiliki hak untuk bersaksi tanpa rasa takut.