Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang menolak judicial review terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas), tidak hanya memutus sebuah perkara konstitusional, tetapi turut mengoyak salah satu prinsip fundamental negara demokrasi: supremasi hukum yang membatasi kuasa. Penolakan ini mengukuhkan norma-norma dalam UU Kamnas yang memberi ruang ekspansif bagi kewenangan militer di ranah keamanan domestik, sebuah langkah yang secara etis meragukan dan secara hukum berpotensi meruntuhkan sekat penting antara peran pertahanan dan penegakan keamanan dalam negeri. Di mata aktivis HAM dan penegak hukum, keputusan MK ini bukan sekadar penolakan prosedural, melainkan pemberian legitimasi pada pengaburan batas yurisdiksi sipil-militer yang berisiko tinggi terhadap hak asasi manusia.
Ambiguitas Normatif dalam UU Kamnas: Jalan Menuju Militerisasi Keamanan Dalam Negeri
Inti persoalan dari judicial review yang diajukan terletak pada konstruksi pasal-pasal UU Kamnas yang dianggap terlalu luas dan ambigu. Para pemohon, terdiri dari akademisi dan LSM, berargumen bahwa pasal-pasal tersebut membuka peluang bagi institusi militer untuk terlibat dalam penanganan ancaman non-militer—seperti terorisme siber dan radikalisme—tanpa rambu-rambu operasional yang ketat dan mekanisme kontrol sipil yang memadai. Dalam perspektif etika kekuasaan, ketiadaan definisi operasional yang presisi adalah cacat normatif yang berbahaya. Hal ini menciptakan ruang hukum yang lentur, yang dapat dengan mudah direnggangkan untuk membenarkan intervensi militer dalam urusan sipil. Kekhawatiran utama terangkum dalam beberapa poin kritis:
- Kaburnya Mandat: Pasal-pasal tertentu dalam UU Kamnas tidak secara tegas membedakan antara ancaman militer eksternal dan dinamika keamanan dalam negeri yang kompleks, yang seharusnya menjadi domain utama kepolisian dan lembaga sipil di bawah pengawasan parlemen.
- Absennya Mekanisme Pengawasan Eks-Post Facto: Pemberian kewenangan luas kepada militer tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan real-time dan akuntabilitas ex-post facto yang kuat dari lembaga sipil, seperti DPR dan Komnas HAM, yang dapat memeriksa kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
- Potensi Penyalahgunaan Jubah Hukum: Norma yang kabur berpotensi mengubah UU Kamnas dari instrumen perlindungan menjadi alat legitimasi bagi tindakan represif atas nama 'keamanan nasional', sebuah pola yang kerap mengikis martabat hukum di banyak negara.
Etika Perang dan Paradoks 'Keamanan' dalam Negara Hukum
Perdebatan ini harus dibaca melalui lensa etika perang (jus ad bellum dan jus in bello) yang telah berevolusi menjadi etika keamanan dalam konteks kontemporer. Prinsip dasar seperti distinction (membedakan kombatan dan non-kombatan/sipil) dan proportionality (proporsionalitas penggunaan kekuatan) menemukan padanannya dalam tata kelola keamanan domestik: pembedaan tegas antara situasi perang dan keadaan damai, serta kesesuaian antara ancaman dan respons keamanan. UU Kamnas dengan kewenangan militer yang melebar berisiko mengaburkan prinsip distinction ini. Ketika militer, yang dilatih untuk konflik bersenjata, diberi peran dalam mengatasi radikalisme atau terorisme siber—isu yang bersifat politis, sosial, dan ideologis—maka pendekatan yang digunakan berpotensi mengadopsi logika konfrontasi militer ketimbang penegakan hukum yang menjunjung tinggi proses peradilan dan hak-hak terdakwa. Implikasi etisnya dalam:
- Pelecehan Martabat Hukum: Hukum berfungsi bukan hanya untuk mengatur, tetapi terutama untuk membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Kegagalan MK untuk 'membatasi' UU Kamnas melalui interpretasi konstitusional melemahkan fungsi protektif hukum itu sendiri.
- Risiko Pendekatan Kekuatan: Terbukanya pintu bagi militer dapat menggeser paradigma penyelesaian masalah dari berbasis hukum (law-based approach) ke berbasis kekuatan (force-based approach). Ini adalah kemunduran bagi negara hukum yang mengedepankan due process.
- Konflik dengan Norma Internasional: Prinsip supremasi sipil atas militer adalah batu uji demokrasi. Pola yang kontra-produktif dengan prinsip ini dapat merusak komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.
Lantas, di manakah posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara dalam putusan ini? Apakah dengan menolak judicial review, MK justru telah melemahkan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh negara? Pertanyaan yang lebih mendasar lagi: apakah konsep 'keamanan nasional' yang didominasi oleh logika militeristik dan mengesampingkan prinsip pembatasan kekuasaan dapat benar-benar disebut sebagai keamanan yang beradab dan konstitusional? Di tangan para aktivis hukum dan HAM-lah kini beban untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan menuntut akuntabilitas agar ambiguitas dalam UU Kamnas tidak menjadi alat pembenar bagi langkah-langkah yang mengorbankan kemerdekaan dan hak asasi di altar keamanan yang semu.