Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU TNI: Pasal Penempatan Pasukan untuk Operasi Militer Selain Perang Dinilai Tak Sesuai Konstitusi

Gugatan uji materi atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi menyoroti frasa 'operasi militer selain perang' yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi alat pembungkaman kebebasan sipil. Para pemohon menuntut pemaknaan restriktif yang hanya membolehkan penempatan pasukan untuk bencana alam atau ancaman kedaulatan yang dinyatakan Presiden. Putusan MK akan menjadi ujian konstitusionalitas sekaligus etika relasi sipil-militer di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU TNI: Pasal Penempatan Pasukan untuk Operasi Militer Selain Perang Dinilai Tak Sesuai Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena pertarungan gagasan tentang batas kekuasaan militer di ruang sipil. Sejumlah aktivis hukum dan perwakilan masyarakat sipil resmi mengajukan uji materi atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang membuka celah penempatan pasukan untuk 'operasi militer selain perang' (OMSP) tanpa definisi yang ketat dan tanpa pengawasan parlemen yang efektif. Gugatan ini tidak sekadar menggugat frasa dalam undang-undang; ia adalah ujian konstitusionalitas terhadap cara negara memperlakukan warganya sendiri melalui instrumen kekuatan bersenjata.

Dalam permohonan yang disidangkan pada tahap pendahuluan, para pemohon menilai ketentuan OMSP dalam UU TNI terlalu luas dan multitafsir. Jika dibiarkan, norma ini berpotensi menjadi fondasi hukum bagi praktik represif yang membungkam kebebasan berpendapat dan merampas hak sipil warga negara. Setidaknya terdapat beberapa titik lemah yang menjadi sorotan utama permohonan uji materi ini:

  • Frasa selain perang tidak didefinisikan secara ketat, sehingga membuka ruang multitafsir dalam praktik penempatan pasukan di dalam negeri;
  • Tidak adanya mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang efektif untuk setiap operasi militer, menjadikan pengawasan parlemen lemah;
  • Potensi penyalahgunaan kekuatan TNI untuk menumpas gerakan sipil yang sah, sebagaimana tercermin dalam pengalaman kelam era Orde Baru dan kasus-kasus di Papua;
  • Bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945, serta pembatasan yang hanya sah menurut Pasal 28J.

Menyempitkan Makna 'Operasi Militer Selain Perang' demi Kepastian Hukum

Dalam sidang pendahuluan, legal drafter yang dihadirkan para pemohon menegaskan bahwa frasa selain perang harus dimaknai secara restriktif, bukan sebagai norma elastis yang dapat dimanfaatkan oleh penguasa. Pemaknaan yang konstitusional hanya mencakup dua hal: penanganan bencana alam dan ancaman langsung terhadap kedaulatan negara yang dinyatakan Presiden melalui status bahaya. Di luar itu, penggunaan TNI untuk operasi militer dalam negeri tidak memiliki legitimasi etis maupun hukum. Pembatasan ini sejalan dengan prinsip Pasal 28J UUD 1945, yang mengizinkan pembatasan hak asasi hanya demi alasan yang sah dan dengan cara yang proporsional. Tanpa batasan tersebut, TNI berisiko menjadi alat kekuasaan untuk membubarkan demonstrasi mahasiswa, mengkriminalisasi gerakan sipil, atau mengulang kekerasan yang pernah terjadi di Papua dan masa Orde Baru.

Etika Perang, Martabat Hukum, dan Masa Depan Relasi Sipil-Militer

Dalam kerangka etika perang, penggunaan kekuatan bersenjata harus tunduk pada dua prinsip fundamental: proporsionalitas dan pembedaan. Namun ketika senjata diarahkan ke dalam negeri kepada warga sipil yang tidak sedang berkonflik bersenjata, kedua prinsip itu harus diterapkan dengan standar yang jauh lebih ketat. Tidak cukup sekadar menyatakan suatu tindakan sebagai operasi militer selain perang; negara harus mampu membuktikan bahwa setiap penempatan pasukan telah melalui mekanisme checks and balances yang kuat, termasuk persetujuan DPR dan pengawasan publik yang transparan. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dampaknya akan terasa langsung pada kebijakan keamanan nasional dan tata kelola TNI ke depan. Sebaliknya, jika tidak, kita sedang membangun fondasi bagi negara militeristik yang menempatkan kekuasaan di atas hukum.

Pertarungan di Mahkamah Konstitusi ini pada akhirnya menjadi ujian bagi supremasi hukum dan peradilan etika dalam relasi sipil-militer di Indonesia. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah frasa selain perang bertentangan dengan konstitusi, tetapi apakah bangsa ini masih percaya bahwa hukum adalah panglima tertinggi — bukan senjata, bukan kepentingan kekuasaan, bukan pula ketakutan terhadap rakyatnya sendiri. Aktivis hukum dan masyarakat sipil menanti putusan MK dengan satu keyakinan sederhana: sebuah norma yang lahir dari ambiguitas hanya akan melahirkan kekerasan yang terselubung legalitas.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Tentara Nasional Indonesia, Parlemen
Lokasi: Papua, Indonesia