Mahkamah Internasional (ICJ) kembali menegaskan bahwa hukum humaniter internasional tidak bisa ditawar dalam konflik bersenjata mana pun, termasuk yang terjadi di Papua. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan mengkhawatirkan tentang dugaan pelanggaran berat terhadap warga sipil oleh aparat keamanan Indonesia. Dalam putusan selanya, ICJ secara eksplisit menyerukan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan investigasi transparan dan memulihkan martabat hukum bagi para korban. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil, seolah norma internasional hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa. Dari perspektif etika perang, setiap tindakan militer harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan distingsi antara kombatan dan non-kombatan. Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, maka bukan hanya hukum internasional yang dilanggar, tetapi juga prinsip dasar kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum seperti Indonesia.
Prinsip Hukum Humaniter yang Terabaikan
Hukum humaniter internasional telah menetapkan sejumlah norma yang wajib dipatuhi dalam setiap konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional. Dalam konteks Papua, dugaan pelanggaran terhadap warga sipil—seperti pembunuhan di luar proses hukum dan penangkapan sewenang-wenang—menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban melindungi penduduk sipil. ICJ dalam putusannya mengingatkan bahwa setiap negara bertanggung jawab menjamin operasi keamanan tidak melampaui batas yang diizinkan hukum. Berikut adalah beberapa norma yang diduga dilanggar:
- Prinsip distingsi: Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan pihak berkonflik untuk selalu membedakan antara kombatan dan penduduk sipil. Dugaan bahwa aparat keamanan menargetkan warga sipil di Papua melanggar prinsip ini secara fundamental.
- Prinsip proporsionalitas: Setiap serangan harus proporsional, artinya tidak boleh menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Laporan tentang aksi militer tidak pandang bulu mengindikasikan ketidakseimbangan mencolok.
- Prinsip keperluan militer: Tindakan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer. Operasi yang mengabaikan hak-hak sipil, seperti penggusuran dan penahanan tanpa dasar hukum, melanggar prinsip ini.
Implikasi Etis terhadap Martabat Hukum
Pelanggaran hukum humaniter bukan hanya soal teknis yuridis, tetapi juga menyangkut martabat hukum sebagai fondasi negara demokrasi. Ketika aparat keamanan bertindak tanpa penghormatan pada norma internasional, citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum tercoreng. ICJ telah menekankan pentingnya investigasi transparan sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik. Namun, kegagalan pemerintah menindaklanjuti seruan ini menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah keamanan nasional selalu bisa dijadikan alasan untuk menempatkan hukum pada posisi subordinat? Di sinilah para aktivis hukum dituntut untuk tidak diam. Mereka harus memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapat konsekuensi hukum yang jelas, bukan sekadar kecaman retoris. Sebab, tanpa penegakan yang tegas, martabat hukum hanya akan menjadi ilusi yang runtuh di hadapan kekuasaan.