Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya mengeluarkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa tindakan militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023 melanggar Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional. Putusan ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan palu godam bagi mereka yang selama ini berlindung di balik dalih operasi pertahanan. Bagi para aktivis hukum, ini adalah momen pembuktian bahwa pelanggaran HAM dan etika perang tidak bisa selamanya dikubur oleh narasi politik atau superioritas militer. Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyambut putusan ini dengan desakan tegas agar komunitas internasional segera mengimplementasikannya, sebelum martabat hukum internasional luntur oleh kepentingan negara-negara adidaya.
Pelanggaran Etika Perang yang Tak Terbantahkan
ICJ secara eksplisit menyoroti serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur medis di Gaza, yang menurut Mahkamah merupakan bentuk kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan soal interpretasi hukum yang rumit; ini tentang kemanusiaan yang dilanggar secara sistematis. Dalam perspektif etika perang, prinsip distinction dan proportionality yang diatur dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa telah diinjak-injak. Beberapa norma yang dilanggar antara lain:
- Pasal 51 Protokol Tambahan I — larangan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
- Pasal 18 Konvensi Jenewa IV — kewajiban melindungi rumah sakit dan unit medis.
- Prinsip proporsionalitas — serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer.
- Statuta Roma 1998 — yurisdiksi atas kejahatan perang yang menargetkan objek sipil.
Desakan Indonesia: Antara Implementasi dan Realitas Politik
Desakan Indonesia agar putusan ICJ diimplementasikan bukanlah sekadar retorika diplomatik. Ini adalah panggilan etis untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat bagi negara kuat, tetapi juga perisai bagi yang lemah. Namun, pertanyaannya: apakah putusan ini akan berakhir seperti resolusi PBB yang sering diabaikan? Aktivis hukum harus mengawal agar desakan ini tidak berhenti di pernyataan pers, melainkan diterjemahkan dalam mekanisme sanksi, tekanan diplomatik, hingga dukungan bagi proses penyelidikan di tingkat nasional dan internasional.
Lebih jauh, putusan ICJ membuka ruang bagi korban untuk menuntut kompensasi dan keadilan reparasi. Ini adalah langkah awal, tetapi tanpa tekanan berkelanjutan dari masyarakat sipil dan negara-negara yang menghormati hukum, implementasi akan tetap menjadi angan-angan. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa putusan ini tidak menjadi sekadar simbol belaka, melainkan instrumen nyata untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan martabat korban.
Akhirnya, kita harus bertanya: apakah kita akan membiarkan putusan Mahkamah Internasional ini menjadi artefak sejarah yang tidak memiliki daya eksekusi? Atau, kita akan memaksa dunia untuk menegakkan etika perang dengan konsistensi yang sama seperti ketika hukum digunakan untuk menghukum negara-negara yang tidak berdaya? Bagi para aktivis hukum, ini adalah ujian integritas — apakah kita berani mewujudkan keadilan bagi Gaza, atau hanya pandai berbicara di ruang diskusi yang steril? Desakan Indonesia adalah awal, tetapi tekanan dari kita menentukan masa depan hukum internasional yang benar-benar berkeadilan.