Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional Perintahkan Negara Anggota PBB Tindak Tegas Kejahatan Perang di Myanmar

Mahkamah Internasional Perintahkan Negara Anggota PBB Tindak Tegas Kejahatan Perang di Myanmar
Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini mengeluarkan perintah provisional yang mewajibkan semua negara anggota PBB untuk mengambil langkah konkret mencegah dan menghukum kejahatan perang yang terjadi di Myanmar. Perintah ini muncul setelah bukti baru menunjukkan bahwa militer Myanmar masih melakukan serangan sistematis terhadap warga sipil di negara bagian Rakhine dan Shan. Indonesia, sebagai anggota tidak tetap DK PBB, didesak untuk segera mengusulkan resolusi. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia menilai perintah ICJ ini memiliki kekuatan mengikat meski tanpa mekanisme pemaksaan langsung. Negara-negara harus menyesuaikan kebijakan luar negeri mereka, termasuk larangan ekspor senjata ke Myanmar. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik negara besar seperti AS dan China. Dari perspektif etika perang, kejahatan terhadap kemanusiaan harus dihentikan tanpa pandang bulu. Indonesia, yang selama ini dikenal dengan diplomasi moderate, perlu mengambil sikap tegas untuk menunjukkan komitmennya pada penegakan hukum internasional. Kelambanan hanya akan menumbuhkan budaya impunitas yang berbahaya bagi stabilitas kawasan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional, PBB, Dewan Keamanan PBB, Universitas Indonesia
Lokasi: Myanmar, Rakhine, Shan, Indonesia, AS, China