Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya memulai sidang atas kasus genosida terhadap etnis Rohingya yang diajukan Gambia. Sidang ini bukan sekadar agenda yudisial, melainkan ujian etis bagi supremasi hukum internasional dalam menghadapi kejahatan kemanusiaan yang sistematis. Di tengah tekanan politik global, Indonesia mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang berisi analisis hukum tentang tanggung jawab negara dalam mencegah genosida. Langkah ini disambut aktivis hukum sebagai sinyal komitmen terhadap martabat hukum, namun juga memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Indonesia siap mendorong akuntabilitas penuh tanpa kompromi diplomatik?
Amicus Curiae Indonesia: Antara Komitmen Hukum dan Kepentingan Diplomasi
Dalam amicus curiae yang dikirimkan, Indonesia menekankan pentingnya penegakan Konvensi Genosida 1948. Pasal I konvensi tersebut secara tegas menyatakan bahwa genosida, baik yang terjadi di masa damai maupun perang, merupakan kejahatan internasional yang harus dicegah dan dihukum. Indonesia menyoroti kewajiban negara untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah tindakan genosida sejak dini. Hal ini relevan dengan situasi di Myanmar di mana kekerasan terhadap Rohingya telah berlangsung bertahun-tahun tanpa intervensi berarti dari komunitas internasional.
- Pasal I Konvensi Genosida: Menegaskan kewajiban negara untuk mencegah dan menghukum genosida sebagai kejahatan internasional.
- Pasal III Konvensi Genosida: Menyebutkan bahwa konspirasi, hasutan langsung, percobaan, dan partisipasi dalam genosida juga dapat dihukum.
- Prinsip Tanggung Jawab Negara (Responsibility of States): Berdasarkan Pasal 10 Rancangan Pasal tentang Tanggung Jawab Negara, negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar kewajiban internasional.
Namun, analisis kritis perlu dilontarkan: apakah amicus curiae Indonesia hanya bersifat prosedural atau sungguh-sungguh mendorong perubahan kebijakan? Dalam praktik hukum internasional, amicus curiae sering digunakan untuk memperkuat argumen yuridis, tetapi dampaknya sangat bergantung pada penerimaan oleh ICJ. Aktivis hukum di Indonesia justru mendesak agar langkah ini diikuti dengan tekanan diplomatik yang lebih konkret, termasuk mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat Myanmar.
Implikasi Etis: Impunitas dan Masa Depan Hukum Humaniter
Sidang ini menjadi momentum krusial bagi hukum internasional untuk membuktikan bahwa tidak ada negara yang kebal dari akuntabilitas. Pelanggaran berat seperti deportasi massal, pembunuhan sistematis, dan kekerasan seksual yang menimpa Rohingya merupakan bentuk genosida sebagaimana didefinisikan Pasal II Konvensi Genosida. Impunitas yang berkepanjangan hanya akan memperkuat siklus pelanggaran serupa di masa depan, termasuk di lokasi konflik lain seperti Palestina atau Ethiopia.
- Pasal II Konvensi Genosida: Mencakup tindakan membunuh anggota kelompok, menyebabkan luka fisik atau mental, sengaja menciptakan kondisi hidup yang menyebabkan kehancuran fisik, serta tindakan pencegahan kelahiran dan pemindahan paksa anak-anak.
- Prinsip Non-Refoulement dalam Hukum Pengungsi: Myanmar melanggar prinsip ini dengan memaksa Rohingya mengungsi ke Bangladesh tanpa jaminan keselamatan.
- Etika Perang dan Kemanusiaan: Hukum humaniter internasional (HHI) melarang serangan terhadap warga sipil dan tindakan yang bersifat genosidal, baik dalam konflik bersenjata maupun situasi internal.
Indonesia, sebagai negara demokris dengan tradisi hukum yang aktif di ASEAN, memiliki posisi strategis untuk mendorong penerapan prinsip responsibility to protect (R2P). Namun, hingga kini, sikap ASEAN terhadap Myanmar masih didominasi prinsip non-intervensi yang seringkali menghambat tindakan nyata. Jika Indonesia serius menegakkan martabat hukum, maka amicus curiae ini harus menjadi awal dari advokasi sistematis, bukan sekadar pernyataan simbolis.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah langkah hukum ini cukup untuk menghentikan penderitaan Rohingya yang masih berlangsung di kamp-kamp pengungsian? Atau, tanpa sanksi nyata dan tekanan politik, ICJ hanya akan menjadi forum retoris yang mengesankan keadilan namun gagal merestorasi martabat korban? Aktivis hukum Indonesia harus mengawal proses ini dengan kritis, memastikan bahwa setiap argumen hukum berujung pada aksi kemanusiaan yang nyata, bukan sekadar catatan dalam buku sejarah.