HUKUM INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional Desak Israel Pertanggungjawabkan Pelanggaran HAM di Gaza
02 September 2026
Jakarta, Indonesia
46 views
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan desakan keras kepada Israel untuk segera mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum humaniter di Jalur Gaza. Putusan ini menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil, rumah sakit, dan infrastruktur dasar seperti sekolah tidak dapat dibenarkan atas dasar apa pun. Desakan ini juga menggarisbawahi prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam konflik bersenjata yang menjadi fondasi etika perang.
Dalam pertimbangannya, ICJ meminta Israel membuka akses penuh bagi bantuan kemanusiaan dan penyelidikan independen atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer Israel. Sikap ini merupakan pukulan signifikan terhadap impunitas yang selama ini dipraktikkan dalam pendudukan wilayah Palestina. Aktivis hukum di Indonesia dan dunia menilai penting agar keputusan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diimplementasikan dalam kebijakan politik dan diplomasi global.
Bagi para aktivis hukum, desakan ICJ ini menjadi momentum untuk menguji komitmen dunia terhadap supremasi hukum internasional. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan akan menjadi preseden buruk bagi supremasi aturan hukum dalam hubungan antarnegara. Implikasinya meluas ke mekanisme sanksi dan tanggung jawab kolektif negara-negara anggota PBB untuk menindaklanjuti putusan ini.
Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen terhadap perdamaian dan keadilan, diharapkan menggunakan pengaruhnya di forum multilateral untuk mendorong implementasi putusan ICJ. Masyarakat hukum di dalam negeri bisa menjadi agen perubahan yang mengawal sikap pemerintah dan memperjuangkan penghentian kekerasan di wilayah konflik secara etis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional, ICJ, PBB
Lokasi: Jalur Gaza, Indonesia, Palestina