Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Agung Tolak Eksepsi Praperadilan Kasus Penembakan di Papua, Soroti Aspek Keadilan Prosedural

Putusan Mahkamah Agung menolak eksepsi praperadilan kasus penembakan di Papua mengukuhkan formalisme hukum yang mengabaikan keadilan substantif dan konteks ketidakadilan struktual di daerah konflik. Keputusan ini gagal memenuhi prinsip fair trial dan akuntabilitas sejak tahap penyidikan, serta berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Artikel ini menilai bahwa pendekatan sempit terhadap keadilan prosedural tanpa sensitivitas etis justru melemahkan martabat hukum itu sendiri.

Mahkamah Agung Tolak Eksepsi Praperadilan Kasus Penembakan di Papua, Soroti Aspek Keadilan Prosedural

Dalam cengkeraman kontradiksi hukum antara prosedur formal dan keadilan substantif, Mahkamah Agung melahirkan preseden yang menyoroti jurang dalam sistem peradilan Indonesia terkait kasus penembakan di Papua. Penolakan terhadap praperadilan ini, dengan dalih pemenuhan syarat formil, bukan kemenangan keadilan melainkan pengukuhan birokrasi kekuasaan yang mengebiri hak korban atas remedy yang efektif. Dalam konteks Papua, di mana konflik bersenjata dan pelanggaran HAM berulang, keputusan ini secara etis merendahkan keadilan prosedural menjadi sekadar ritual hukum tanpa jiwa, mengabaikan prinsip mendasar equality of arms dan hak korban untuk diperlakukan dengan martabat penuh di hadapan hukum.

Praperadilan sebagai Alat, Bukan Tujuan: Analisis Formalisme Hukum yang Pincang

Institusi praperadilan sejatinya merupakan mekanisme pengawasan awal terhadap penyidikan, sebuah benteng untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Namun, putusan Mahkamah Agung yang menolak eksepsi dalam kasus ini mengalihfungsikannya menjadi stempel formalitas. Majelis hakim terpaku pada pemenuhan checklist administratif, seperti surat perintah penyidikan atau berita acara, sementara mengabaikan pertanyaan kritis tentang kualitas penyidikan itu sendiri. Pendekatan sempit ini mengkhianati semangat Pasal 77 dan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan ruang bagi penilaian atas sah atau tidaknya suatu penyidikan, bukan sekadar lengkap atau tidaknya dokumen. Dalam etika perang dan penegakan hukum di daerah konflik, prosedur yang benar harus menjamin tiga hal:

  • Transparansi: Proses harus terbuka untuk verifikasi independen.
  • Akses Keadilan: Korban dan keluarga harus memiliki akses penuh terhadap informasi dan proses hukum.
  • Akuntabilitas: Setiap tahapan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara publik.
Ketika putusan hanya mengafirmasi formalitas, ia gagal menguji apakah ketiga prinsip ini terpenuhi, sehingga melemahkan fungsi kontrol sosial yang melekat pada institusi praperadilan.

Papua dan Paradigma Hukum yang Terbelah: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Restoratif

Konflik di Papua bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan persoalan historis, politik, dan hak asasi manusia yang kompleks. Dalam konteks ini, setiap proses hukum, termasuk penyidikan kasus penembakan, harus dijalankan dengan sensitivitas ekstra dan berorientasi pada keadilan restoratif. Prinsip due process of law dan non-discrimination dalam hukum internasional (seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menuntut lebih dari sekadar kepatuhan teknis; mereka menuntut adanya kesetaraan substantif di depan hukum. Kasus ini mengungkap paradigma terbelah: di satu sisi, aparat keamanan beroperasi dalam logika ‘daerah operasi militer’ yang seringkali mengaburkan garis antara penegakan hukum dan operasi militer. Di sisi lain, masyarakat adat Papua menghadapinya dengan trauma kolektif akan kekerasan dan ketidakadilan yang sistematis. Putusan Mahkamah Agung yang hanya menyentuh kulit prosedur tanpa menyelami luka ketidakpercayaan dan persepsi ketidakadilan ini, secara efektif:

  • Mengabaikan prinsip fair trial yang mensyaratkan proses yang tidak memihak dan adil sejak tahap paling awal (penyidikan).
  • Mengukuhkan ketimpangan kekuasaan antara aparat negara yang memiliki sumber daya hukum lengkap dan korban dari komunitas marjinal.
  • Gagal memenuhi kewajiban negara untuk menyelidiki secara efektif, independen, dan imparsial setiap kasus kekerasan yang melibatkan aparatnya, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum.

Dengan demikian, keadilan prosedural yang dikedepankan putusan ini menjadi cacat moral karena buta terhadap konteks ketidakadilan struktural yang melingkupi kasus tersebut.

Martabat sebuah sistem hukum tidak diukur dari kemampuannya menghasilkan putusan yang secara teknis sah, tetapi dari kemampuannya menciptakan kepercayaan (trust) dan memberikan pemulihan (remedy) yang nyata. Penolakan eksepsi praperadilan ini, meski menutup satu pintu gugatan prosedural, justru membuka banyak pertanyaan substantif yang belum terjawab: bagaimana independensi penyidik dijamin dalam kasus yang melibatkan rekan se-institusi? Apakah metode dan alat bukti dalam penyidikan telah memenuhi standar internasional untuk kasus dugaan eksekusi di luar hukum (extrajudicial killing)? Lebih mendasar lagi, apakah sistem peradilan kita memiliki keberanian untuk menerapkan standar keadilan yang sama tingginya di Jakarta dan di tanah Papua, ataukah keadilan prosedural hanya menjadi tameng untuk melanggengkan impunitas di daerah-daerah yang suaranya kerap dibungkam?

Bagi aktivis hukum, momentum ini harus menjadi panggilan untuk tidak hanya mengkritik putusan, tetapi mendorong advokasi yang lebih strategis. Ini termasuk mendesak pembentukan mekanisme penyidikan gabungan yang independen untuk kasus-kasus serupa di Papua, memperjuangkan amandemen KUHAP agar ruang praperadilan mencakup penilaian mendalam atas kualitas dan keadilan penyidikan, serta terus mengingatkan bahwa di hadapan prinsip rule of law, formalisme hukum yang buta konteks adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan
Lokasi: Papua