Mahkamah Agung (MA) kembali menorehkan sejarah hukum dengan memperkuat yurisprudensi tentang tanggung jawab komando (command responsibility) dalam kasus pelanggaran HAM. Melalui putusan pentingnya, MA menegaskan bahwa pimpinan militer atau sipil tidak hanya bertanggung jawab atas perintah langsung, tetapi juga atas kegagalan mencegah atau menghukum pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. Putusan ini bukan sekadar terobosan prosedural, melainkan pukulan telak terhadap impunitas struktural yang selama ini menjadi tembok pertahanan bagi para komandan di institusi hierarkis seperti militer. Dengan demikian, celah klasik berupa klaim 'tidak tahu' atau 'tidak memerintahkan' kini tertutup rapat.
Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Makna Yurisprudensi MA
Prinsip tanggung jawab komando sejatinya adalah jantung dari hukum humaniter internasional. Pasal 28 Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara eksplisit mengatur bahwa seorang komandan dapat dipidana jika mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pasukannya sedang melakukan atau akan melakukan kejahatan, dan gagal mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah atau menghukum pelaku. Dengan mengadopsi interpretasi ini, MA menunjukkan kedewasaan sistem hukum Indonesia dalam menyelaraskan diri dengan standar internasional. Yurisprudensi ini menjadi preseden yang akan memaksa para komandan untuk lebih vigil dalam mengawasi anak buahnya dan menegakkan disiplin hukum, bukan sekadar melindungi institusi.
Lebih jauh, putusan MA ini memberikan kerangka normatif yang tegas bagi pengadilan domestik untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini terkatung-katung. Beberapa poin penting yang dapat ditarik dari putusan ini antara lain:
- Tanggung jawab komando berlaku baik dalam konteks perintah langsung maupun kelalaian dalam pengawasan.
- Klaim 'tidak tahu' tidak lagi menjadi pembelaan yang sah jika komandan seharusnya mengetahui berdasarkan informasi yang tersedia.
- Kegagalan menghukum bawahan yang terbukti melakukan pelanggaran juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana.
- Penerapan prinsip ini tidak hanya terbatas pada militer, tetapi juga pada pimpinan sipil yang memiliki otoritas struktural.
Dengan demikian, MA telah membangun fondasi hukum yang kokoh untuk memberantas budaya impunitas yang selama ini menghantui penegakan HAM di Indonesia.
Tantangan Implementasi: Membutuhkan Keberanian Kejaksaan dan Kesadaran Kolektif
Namun, efektivitas putusan ini tidak akan pernah terwujud tanpa keberanian Kejaksaan Agung untuk menggunakannya sebagai dasar dakwaan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat historis yang masih menggantung. Banyak kasus yang melibatkan pucuk pimpinan militer atau sipil yang telah berlalu puluhan tahun, namun hingga kini masih mandek di tingkat penyidikan. Yurisprudensi MA ini adalah pisau analisis yang tajam, tetapi pisau tersebut hanya akan berguna jika ada tangan yang berani menghunusnya. Kejaksaan harus berani melangkah, tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri rantai komando hingga ke akar strukturalnya.
Di sisi lain, putusan ini juga menuntut kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, terutama aktivis hukum, untuk mengawal implementasinya. Kita perlu memastikan bahwa yurisprudensi ini tidak hanya menjadi dokumen mati di atas kertas. Advokasi yang sistematis diperlukan untuk mendorong aparat penegak hukum agar konsisten menggunakan prinsip tanggung jawab komando dalam setiap tahap peradilan. Jika tidak, putusan MA ini hanya akan menjadi simbol tanpa makna, dan impunitas struktural akan kembali bercokol.
Sebagai penutup, kita harus bertanya: apakah yurisprudensi ini cukup untuk meruntuhkan tembok impunitas yang telah lama berdiri? Ataukah dibutuhkan lebih banyak putusan berani dan aksi nyata dari para penegak hukum? Aktivis hukum memiliki peran strategis dalam menjawab pertanyaan ini. Sudah saatnya kita bergerak bersama, menggunakan preseden hukum ini sebagai momentum untuk menuntut keadilan bagi para korban pelanggaran HAM dan menempatkan Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa yang menjunjung tinggi martabat hukum. Jika tidak, maka kita hanya akan menjadi saksi bisu atas lemahnya komitmen hukum di negeri ini.