HUKUM & ETIKA
Mahkamah Agung Indonesia Dorong Revisi UU ITE untuk Perlindungan Kebebasan Berpendapat
04 Mei 2026
Jakarta
3 views
Mahkamah Agung Indonesia secara tegas mendorong revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Instansi ini mengkritisi pasal-pasal yang sering digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berpotensi mencederai martabat hukum. Putusan Mahkamah Agung dalam beberapa kasus menunjukkan kecenderungan untuk membatalkan penggunaan pasal-pasal karet yang berpotensi melanggar hak konstitusional.
Dari perspektif etika hukum, penggunaan UU ITE sebagai alat represi terhadap kritik publik telah menggeser fungsi hukum dari pelindung menjadi alat intimidasi. Prinsip hukum harusnya menjamin kebebasan sebagai bagian dari hak asasi manusia, bukan membungkamnya dengan ancaman pidana. Kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik merupakan bagian penting dari checks and balances dalam negara demokratis.
Revisi UU ITE harus mengedepankan prinsip proportionality dan necessity dalam penegakan hukum. Tidak semua kritik atau ekspresi di ruang digital dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Martabat hukum akan tercerabut jika alat hukum digunakan untuk melindungi kekuasaan daripada menjamin keadilan dan kebebasan bagi masyarakat.