Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kembali melontarkan kritik tajam terhadap praktik hukum di Indonesia yang dinilainya masih jauh dari cita-cita negara hukum. Dalam sebuah forum diskusi, ia membeberkan fakta kelam: mafia hukum, intervensi politik dalam peradilan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Dari sudut pandang etika, kondisi ini bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan kritik sistemik yang mengkhianati semangat reformasi dan meruntuhkan martabat hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara. Hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi yang lemah justru menjadi alat kekuasaan yang menindas—sebuah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Mafia Hukum dan Intervensi Politik: Pelanggaran Terhadap Etika Peradilan
Mahfud MD menyoroti praktik mafia hukum yang telah menjadi kanker dalam sistem peradilan Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip due process of law, tetapi juga mencederai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Intervensi politik dalam peradilan, baik melalui tekanan eksekutif maupun legislatif, semakin memperparah keadaan. Untuk memahami pelanggaran etis dan hukum yang terjadi, berikut beberapa norma yang dilanggar:
- Pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman yang merdeka dari pengaruh kekuasaan lainnya—intervensi politik jelas melanggar prinsip kemandirian yudikatif.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 1 angka 1 menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Praktik mafia hukum seperti 'jual-beli perkara' mengancam kemerdekaan tersebut.
- Prinsip Rule of Law: Setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum yang adil dan tidak diskriminatif—mafia hukum justru menciptakan ketidakadilan sistemik.
Kritik Mahfud MD ini mengingatkan bahwa tanpa komitmen politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan, reformasi hukum hanya akan menjadi wacana. Etika perang melawan mafia hukum harus dimulai dari kesadaran kolektif untuk memulihkan martabat peradilan. Aktivis hukum dituntut untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendorong penguatan lembaga peradilan melalui seleksi hakim yang transparan dan independen, serta mendesak pemberantasan mafia hukum dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Pelanggaran HAM dan Lemahnya Penegakan Hukum: Pengkhianatan Terhadap Martabat Korban
Aspek lain yang disorot Mahfud MD dalam kritik sistemik-nya adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), namun implementasinya masih jauh dari harapan. Mahfud MD menegaskan bahwa kegagalan menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu—seperti kasus 1965, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, dan Tragedi Trisakti—bukan hanya kegagalan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap martabat korban. Semangat reformasi yang lahir dari gerakan mahasiswa 1998 seharusnya menjadi landasan etis untuk menegakkan keadilan, bukan justru terperangkap dalam praktik hukum yang timpang. Berikut adalah pelanggaran norma yang perlu dicatat:
- ICCPR Pasal 2: Negara wajib menjamin hak setiap individu atas pemulihan yang efektif jika hak-haknya dilanggar—ketiadaan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melanggar kewajiban ini.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Pasal 6 mengatur pengadilan HAM untuk pelanggaran HAM berat—ketidakmampuan mengadili kasus-kasus seperti 1965 dan Trisakti menunjukkan kegagalan implementasi.
- Prinsip Keadilan Transisional: Hak korban atas kebenaran, keadilan, dan reparasi diabaikan oleh sistem hukum yang tidak responsif.
Praktik hukum di Indonesia saat ini, sebagaimana dikritik Mahfud MD, menunjukkan bahwa etika perang melawan ketidakadilan harus dimulai dari pengakuan terhadap kesalahan masa lalu. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran HAM, Indonesia akan terus terjerat dalam lingkaran impunitas yang merusak legitimasi negara hukum. Aktivis hukum harus mendesak pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang independen dan mendorong revisi undang-undang untuk memperkuat mekanisme pemulihan korban.
Akhirnya, kita harus bertanya: Apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum secara adil, atau kita akan terus membiarkan praktik hukum menjadi alat kekuasaan yang melanggengkan ketidakadilan? Kritik sistemik Mahfud MD bukan sekadar pengingat, melainkan panggilan etis bagi semua elemen bangsa untuk merebut kembali martabat hukum dari cengkeraman mafia dan kepentingan politik. Hanya dengan komitmen bersama, reformasi hukum dapat diwujudkan dan Indonesia benar-benar menjadi negara hukum yang berkeadilan.