Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mahfud MD: Peradilan Militer Sah Jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil

Pernyataan Mahfud MD tentang sahnya yurisdiksi pengadilan militer mengangkat kritik mendasar terhadap fragmentasi sistem peradilan dualistik Indonesia, yang berpotensi mengaburkan kebenaran holistik dan melindungi impunitas ketika ada indikasi pelaku sipil. Negara memiliki imperatif etis untuk membangun mekanisme peradilan integratif yang mampu mengungkap seluruh aktor, termasuk otak kejahatan, demi keadilan substantif. Tanpa integrasi, formalisme yurisdiksi hanya akan menjadi alat penghambat martabat hukum.

Mahfud MD: Peradilan Militer Sah Jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil

Pernyataan Mahfud MD yang mengafirmasi sahnya yurisdiksi Pengadilan Militer dalam kasus Andrie Yunus hanya karena keempat tersangka merupakan anggota TNI, bukanlah titik akhir analisis hukum yang etis. Justru, afirmasi formalistik tersebut membuka ranah kritik mendasar terhadap sistem peradilan dualistik Indonesia, yang berpotensi mengorbankan prinsip equality before the law dan keadilan substantif ketika terdapat indikasi pelaku sipil. Fragmentasi proses hukum menjadi dua jalur—militer yang relatif tertutup dan umum yang lebih terbuka—menciptakan cacat struktural dalam pencarian kebenaran holistik.

Fragmentasi Yurisdiksi: Pembelah Kebenaran dan Pelindung Impunitas

Analisis hukum yang tajam dari Mahfud MD menguak bahwa problem utama bukan pada validitas formal pengadilan militer, namun pada akibat logis pemisahan yurisdiksi itu sendiri. Kasus yang sama, dengan fakta dan bukti yang saling bertaut, ketika dipaksa berjalan di dua koridor berbeda, mengalami disintegrasi. Mekanisme koordinasi antar-lembaga peradilan yang lemah bukan sekadar masalah teknis, tetapi merupakan bom waktu dalam penegakan hukum terstruktur. Fragmentasi ini berpotensi menjadi instrumen untuk:

  • Mengaburkan atau memutus mata rantai komando serta pola rekayasa kejahatan.
  • Menciptakan ruang untuk saling menyalahkan (scapegoating) antara pelaku militer dan sipil.
  • Melemahkan konsistensi pembuktian dan menghambat pengungkapan aktor intelektual.

Dalam konteks etika penegakan hukum, kondisi ini secara diam-diam dapat melanggengkan impunitas bagi para otak (mastermind) di balik layar, betapapun kuat indikasi pelaku sipil atau keterlibatan mereka. Prinsip-prinsip dasar kemerdekaan peradilan dan standar fair trial internasional mengisyaratkan bahwa akses kepada keadilan harus utuh dan tidak terpecah oleh sekat yurisdiksi yang artifisial.

Dari Kebenaran Prosedural ke Imperatif Keadilan Substantif: Tuntutan Negara

Kritik mantan Menkopolhukam ini merupakan teguran keras terhadap formalisme hukum yang mengabaikan substansi. Pernyataan Mahfud MD secara implisit mengangkat pertanyaan etis mendasar: apakah negara telah memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan peradilan yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga efektif dan berorientasi pada keadilan substantif? Kejahatan terstruktur yang melibatkan multi-pelaku dari latar belakang berbeda—baik militer maupun sipil—menuntut penyelesaian yang terintegrasi. Negara, dalam memenuhi kewajiban etis dan hukumnya, idealnya harus:

  • Mendorong pembentukan pengadilan khusus atau mekanisme integratif untuk kasus lintas yurisdiksi yang kompleks.
  • Memastikan proses hukum mampu mengungkap bukan hanya pelaku eksekusi (trigger puller), tetapi lebih penting, siapa yang memberikan perintah dan mendesain skema kejahatan.
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini proses peradilan, termasuk dalam lingkup peradilan militer yang sering kali tertutup.

Tanpa upaya integrasi yang sungguh-sungguh, penegakan hukum akan terus terjebak dalam labirin prosedur yang justru menghalangi terangnya kebenaran. Kasus dengan indikasi pelaku sipil yang belum teridentifikasi menjadi contoh nyata bagaimana pemisahan yurisdiksi dapat digunakan untuk membatasi lingkup investigasi dan mengisolasi tanggung jawab.

Pertanyaan akhir yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan terus membiarkan sistem peradilan yang terfragmentasi ini menjadi alat yang, meski sah secara formal, justru mengerdilkan martabat hukum dan menutup jalan kepada keadilan yang utuh? Ketika analisis hukum hanya berhenti pada pertanyaan 'sah atau tidak sah', tanpa menembus hingga pertanyaan 'adil atau tidak adil', maka kita telah mengkhianati tujuan paling fundamental dari hukum itu sendiri: pencarian kebenaran dan penegakan keadilan yang menyeluruh, tanpa sekat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Andrie Yunus
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia