Wacana sayembara penangkapan begal yang diusung pejabat publik bukanlah kesalahan kebijakan biasa, melainkan pukulan telak terhadap jantung negara hukum. Konsep ini secara frontal melanggar prinsip dasar monopoly on the legitimate use of force yang menjadi pilar kontrak sosial, sebagaimana digagas Max Weber dan termanifestasi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum. Ketika negara mendelegasikan fungsi koersif kepada warga dengan imbalan materi, ia mereduksi penegakan hukum menjadi perburuan berhadiah, mengikis martabat proses hukum dan membuka jalan bagi vigilante justice.
Degradasi Kontrak Sosial: Negara Hukum vs. Logika Rimba
Inti krisis terletak pada pengabaian kewajiban negara (state's duty to protect) yang melekat dalam hukum internasional dan konstitusi. Monopoli kekerasan yang sah diberikan kepada aparatur negara bukan untuk dikuasai, melainkan untuk dipertanggungjawabkan secara hukum dan demokratis. Kebijakan sayembara menghancurkan akuntabilitas ini dengan menciptakan sistem paralel di mana insentif uang menggantikan prosedur hukum. Akibatnya, terjadi degradasi sistematis terhadap prinsip-prinsip mendasar:
- Pelecehan Praduga Tak Bersalah: Individu dapat menjadi target berdasarkan prasangka atau laporan tak terverifikasi, bertentangan dengan due process of law dan asas fair trial.
- Legitimasi Kekerasan Berlebihan: Motif imbalan materi mendorong penggunaan kekuatan yang tak proporsional, melanggar prinsip necessity dan proportionality dalam etika penegakan hukum.
- Reduksi Keadilan ke Transaksi: Hukum direduksi menjadi transaksi barbar—kebebasan dan nyawa manusia ditukar dengan nominal uang, menggantikan pencarian kebenaran dengan logika pasar yang primitif.
Populisme Hukum dan Ancaman Anarki Terstruktur
Retorika di balik wacana ini kerap dibungkus dalam narasi populis: merespons kegagalan sistem dan aspirasi publik yang frustrasi. Namun, ini adalah pengakuan terselubung atas ketidakmampuan negara menjalankan fungsi dasar perlindungan. Alih-alih melakukan reformasi struktural pada institusi penegakan hukum, negara justru memilih jalur instan yang mengorbankan prinsip beradab. Kebijakan semacam ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai anarki terstruktur—kekerasan yang dilegitimasi negara, namun tak terkendali oleh hukum. Dalam kondisi ini, aparatur negara tak lagi menjadi penjaga tata tertib, melainkan promotor vigilantisme yang membahayakan kohesi sosial.
Kritik Mahfud MD, yang mengingatkan bahaya degradasi negara hukum, harus dibaca sebagai peringatan dini. Ketika logika sayembara menggantikan prosedur hukum, kita tak hanya menghadapi krisis keamanan, melainkan krisis peradaban hukum itu sendiri. Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan instrumen negara digunakan untuk meruntuhkan fondasi hukum yang seharusnya dilindungi? Ataukah kita akan menuntut pertanggungjawaban konstitusional atas setiap kebijakan yang mengancam martabat penegakan hukum dan menggiring masyarakat ke jurang anarki?