Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

LSM Hukum Internasional Minta Indonesia Ratifikasi Statuta Roma: Demi Keadilan Tanpa Impunitas

Desakan LSM hukum internasional untuk ratifikasi Statuta Roma kembali mengemuka sebagai respons terhadap impunitas yang melibatkan WNI di luar negeri. Prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma justru memperkuat, bukan mengancam, kedaulatan hukum nasional. Penolakan ratifikasi tidak hanya menghambat akses keadilan global tetapi juga mencederai kredibilitas Indonesia di mata hukum internasional.

LSM Hukum Internasional Minta Indonesia Ratifikasi Statuta Roma: Demi Keadilan Tanpa Impunitas

Desakan untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali mengemuka di tengah meningkatnya keprihatinan atas praktik impunitas yang sistematis. Koalisi LSM hukum internasional, termasuk Indonesian Center for International Law (ICIL), mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret. Dorongan ini makin mendesak setelah serangkaian laporan mengungkap dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dalam konflik di Myanmar. Isu ini bukan lagi sekadar agenda prosedural, melainkan ujian prinsip atas komitmen Indonesia terhadap martabat hukum internasional dan etika perang yang beradab. Tanpa ratifikasi, Indonesia berpotensi terus berada di zona abu-abu hukum yang melegitimasi kekebalan bagi pelaku kejahatan paling serius.

Hukum Internasional dan Kedaulatan: Antara Norma Global dan Ketakutan Nasional

Ratifikasi Statuta Roma kerap dihadapi oleh narasi defensif yang mengedepankan ancaman terhadap kedaulatan hukum nasional. Namun, argumen tersebut rentan secara etis maupun yuridis. Pasalnya, Statuta Roma justru didesain untuk mengisi celah impunitas ketika sistem peradilan nasional gagal atau tidak mau menindak kejahatan paling serius—seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kerangka hukum internasional, ratifikasi bukanlah pengalihan kedaulatan, melainkan afirmasi tanggung jawab negara untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar global.

  • Prinsip Komplementaritas: Pasal 17 Statuta Roma menegaskan bahwa ICC hanya dapat bertindak apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukan penyelidikan dan penuntutan secara sungguh-sungguh. Dengan demikian, kedaulatan hukum nasional tetap dihormati selama Indonesia menunjukkan keseriusan dalam penegakan keadilan.
  • Inkonsistensi Argumentasi: Indonesia telah menjadi negara pihak dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi Genosida dan Konvensi Anti-Penyiksaan. Oleh karena itu, kekhawatiran terhadap kedaulatan seringkali tidak konsisten dan bersifat selektif—menolak Statuta Roma sementara justru meratifikasi perjanjian lain yang tak kalah mengikat.
  • Data Pelanggaran Global: Desakan LSM seperti ICIL didasarkan pada data pelanggaran yang melibatkan WNI di luar negeri. Tanpa ratifikasi, upaya mengadili pelaku secara global akan sulit dilakukan tanpa landasan hukum yang sinergis dengan sistem peradilan internasional.

Mengapa Penolakan Ratifikasi Justru Mencederai Martabat Hukum?

Penolakan yang terus berlanjut tidak hanya menghambat akses keadilan bagi korban, tetapi juga mencederai martabat hukum Indonesia di forum internasional. Indonesia yang selama ini vokal dalam isu demokrasi dan hak asasi manusia justru menjadi salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma di kawasan ASEAN. Hal ini kontras dengan komitmen yang kerap digaungkan dalam berbagai resolusi PBB. Para aktivis hukum menilai bahwa kekhawatiran terhadap intervensi asing sangat berlebihan, mengingat ICC memiliki mekanisme perlindungan yang ketat terhadap kedaulatan hukum nasional.

Di sisi lain, impunitas adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan instrumen hukum global. Masyarakat hukum internasional memandang skeptis terhadap negara yang enggan bergabung dengan Statuta Roma—terutama jika negara tersebut kerap mendorong agenda HAM di forum multilateral. Tanpa ratifikasi, Indonesia tetap menjadi penonton di sistem peradilan pidana internasional, sementara korban kejahatan terhadap kemanusiaan terus menanti keadilan. Pertanyaan etis yang mengemuka: Apakah Indonesia masih percaya bahwa martabat hukum dapat ditegakkan tanpa tanggung jawab global untuk melawan impunitas? Atau justru ketakutan berlebihan akan kedaulatan telah membelokkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan universal?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesian Center for International Law (ICIL), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lokasi: Indonesia, Myanmar