Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LSM Hukum Desak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Peperangan dan Terorisme

Desakan LSM untuk merevisi KUHP khusus bab keamanan negara menyoroti kegagalan hukum pidana nasional dalam mengadopsi norma hukum humaniter internasional, terutama terkait kriminalisasi kejahatan perang modern seperti serangan siber dan drone. Tanpa revisi yang harmonis dengan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma, celah hukum akan terus membiarkan pelaku kejahatan perang dan terorisme lolos dari jerat hukum. Pertanyaan etisnya adalah apakah Indonesia akan tegak pada martabat hukum atau tetap terperangkap dalam paradigma keamanan negara yang sempit.

LSM Hukum Desak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Peperangan dan Terorisme

Ketertinggalan norma hukum pidana nasional dalam menjangkau modus kejahatan perang dan terorisme kontemporer kembali menjadi sorotan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada hukum dan hak asasi manusia hari ini mendesak pemerintah untuk segera merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada bab yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara. Desakan ini lahir dari keprihatinan mendalam bahwa pengaturan hukum pidana nasional saat ini gagal mengakomodasi realitas konflik bersenjata modern, seperti penggunaan senjata siber, drone, dan serangan asimetris yang seringkali mengaburkan batas antara kombatan dan warga sipil. Dalam kerangka etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap serangan yang gagal menerapkan prinsip pembedaan dan proporsionalitas harus dikriminalisasi secara tegas. Momentum revisi KUHP ini menjadi uji kredibilitas negara dalam menegakkan martabat hukum di tengah gejolak geopolitik global.

Kesenjangan Normatif: KUHP dan Tuntutan Hukum Humaniter Internasional

Dalam kerangka hukum humaniter, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk mengadopsi norma-norma yang sejalan dengan Statuta Roma 1998 serta Konvensi Jenewa 1949. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa KUHP yang berlaku masih berorientasi pada paradigma keamanan negara yang sempit, tanpa menyentuh dimensi etika perang dan perlindungan korban sipil. Aktivis hukum menyoroti bahwa belum adanya kriminalisasi eksplisit terhadap kejahatan perang seperti penggunaan senjata yang tidak membedakan sasaran, serangan yang disengaja terhadap fasilitas kritis, atau praktik terorisme yang melibatkan aktor non-negara dalam konflik bersenjata. Celah hukum ini sangat berbahaya karena memungkinkan pelaku kejahatan perang dan terorisme untuk lolos dari jerat hukum nasional. Padahal, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ratifikasi Statuta Roma telah menegaskan urgensi harmonisasi, meskipun implementasinya masih setengah hati. Lebih jauh, pengaturan tindak pidana dalam KUHP yang ada cenderung artifisial, tidak responsif terhadap karakteristik perang modern, seperti serangan siber yang melumpuhkan infrastruktur publik atau penggunaan drone yang menargetkan kelompok sipil – yang sulit dikategorikan dalam pasal-pasal konvensional tentang subversi atau sabotase.

Mendesak Harmonisasi Hukum Pidana dengan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma

Desakan untuk merevisi KUHP memiliki landasan yuridis dan etis yang kuat. LSM Hukum merinci beberapa pasal krusial yang harus segera diperbarui untuk menutup kesenjangan normatif antara hukum pidana nasional dengan standar internasional, antara lain:

  • Kriminalisasi kejahatan perang yang jelas dan komprehensif — termasuk serangan terhadap warga sipil, rumah sakit, dan organisasi bantuan kemanusiaan yang dijamin oleh Konvensi Jenewa. Prinsip distingsi dalam hukum humaniter harus tercermin dalam rumusan pasal KUHP.
  • Pengaturan khusus tentang senjata yang menghasilkan luka berlebihan atau efek tidak membedakan — sejalan dengan Pasal 35 dan 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, yang melarang penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu atau kerusakan yang meluas, seperti ranjau darat, amunisi fragmentasi, dan senjata kimia.
  • Pengaturan tindak pidana terorisme dalam konteks konflik bersenjata — membedakan antara aksi teror yang dilakukan aktor non-negara di masa damai dengan tindakan yang melanggar hukum perang, sehingga penanganannya tidak tumpang tindih dan tetap menghormati prinsip legalitas.
  • Pertanggungjawaban pidana bagi komandan dan atasan — mengadopsi doktrin command responsibility dari Statuta Roma yang memungkinkan penuntutan terhadap atasan yang lalai mencegah atau menghukum kejahatan perang yang dilakukan bawahannya.

Tanpa revisi yang berani dan segera, Indonesia akan tertinggal dalam membangun kerangka hukum yang mampu mencegah pelanggaran etika perang serta memastikan akuntabilitas terhadap pelaku kejahatan perang dan terorisme. Hukum humaniter internasional bukan sekadar norma opsional, melainkan pilar martabat hukum yang mengikat semua negara, termasuk Indonesia. Pertanyaan etis yang kini menggantung adalah: apakah negara bersedia mengorbankan ego keamanan sempit demi kepatuhan terhadap prinsip kemanusiaan universal? Atau akankah revisi KUHP kembali menjadi ajang kompromi politik yang mengkhianati perlindungan hak asasi dalam konflik bersenjata? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mengawal agar momen ini tidak disia-siakan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: lembaga swadaya masyarakat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Statuta Roma, Konvensi Jenewa
Lokasi: Indonesia