Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LSM Hukum Desak Moratorium Penggunaan Ranjau Darat di Aceh

Desakan moratorium penggunaan ranjau darat di Aceh menjadi teguran atas pelanggaran Konvensi Ottawa dan hukum humaniter internasional. Keberadaan ranjau aktif menunjukkan negara lalai melindungi warga sipil dan belum memenuhi kewajiban pembersihan. Korban menuntut pemetaan ulang dan kompensasi sebagai wujud pemulihan martabat manusia.

LSM Hukum Desak Moratorium Penggunaan Ranjau Darat di Aceh

Desakan moratorium total penggunaan ranjau darat di Aceh bukan sekadar wacana aktivis, melainkan teguran keras terhadap pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Di tengah peringatan Hari Perdamaian Aceh, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hukum dan HAM menyerukan pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan alat perang yang telah dilarang secara universal ini. Temuan International Campaign to Ban Landmines (ICBL) yang masih menunjukkan adanya ranjau aktif di beberapa wilayah Aceh bukan sekadar catatan statistik, melainkan bukti nyata bahwa martabat manusia masih dikorbankan di atas meja konflik yang tak kunjung usai. Setiap ranjau yang tertanam adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hak hidup dan prinsip kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum perang.

Pelanggaran Konvensi Ottawa dan Norma Hukum Humaniter

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ottawa tentang Larangan Penggunaan, Penyimpanan, Produksi, dan Transfer Ranjau Anti-Personil serta Pemusnahannya. Ratifikasi ini menegaskan komitmen hukum untuk tidak lagi menggunakan ranjau darat dalam bentuk apa pun. Namun, keberadaan ranjau aktif di Aceh menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya diwujudkan di lapangan. Pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan Konvensi Ottawa, tetapi juga dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dari dampak konflik bersenjata. Secara sistematis, norma-norma berikut telah dilanggar:

  • Pasal 1 Konvensi Ottawa — melarang penggunaan ranjau anti-personil dalam keadaan apa pun, termasuk dalam konflik internal.
  • Pasal 5 Konvensi Ottawa — mewajibkan negara pihak untuk menghancurkan semua ranjau yang ada di wilayahnya dalam waktu empat tahun setelah ratifikasi.
  • Prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional — pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta melarang serangan yang tidak membedakan sasaran.
  • Hak atas hidup dan martabat manusia — sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Universal HAM, dampak ranjau yang menyebabkan kematian, cacat permanen, dan trauma psikologis merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia.

Koordinator LSM hukum dan HAM di Aceh menegaskan bahwa penggunaan ranjau darat adalah bentuk kekejaman yang tak berperikemanusiaan. Setiap korban yang selamat harus hidup dengan cacat permanen, kehilangan kemampuan produktif, dan seringkali terisolasi secara sosial. Tidak ada alasan keamanan yang dapat membenarkan pengorbanan warga sipil yang menjadi korban ranjau yang tertanam lama setelah konflik mereda. Ini adalah pelanggaran etika perang yang fundamental, di mana prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan dikalahkan oleh kepentingan taktis yang semu.

Pemetaan Ulang dan Kompensasi: Upaya Memulihkan Martabat Korban

Menghadapi kenyataan pahit tersebut, LSM hukum dan HAM di Aceh menuntut pemerintah untuk segera melakukan pemetaan ulang wilayah-wilayah yang masih terindikasi terpapar ranjau. Tanpa pemetaan yang akurat, upaya pembersihan dan perlindungan warga sipil tidak akan berjalan efektif. Selain itu, negara wajib memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh korban ranjau darat di Aceh sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan pemulihan martabat. Kompensasi bukan amal, melainkan kewajiban negara yang telah gagal melindungi warga negaranya dari dampak alat perang terlarang.

Desakan ini sejalan dengan prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan aparatnya, termasuk dalam operasi militer. Kegagalan memenuhi kewajiban pembersihan ranjau dalam tenggat Konvensi Ottawa harus diakui sebagai pelanggaran serius. Moratorium penggunaan ranjau darat di Aceh bukan sekadar permintaan teknis, melainkan panggilan etis untuk menghentikan penderitaan berkepanjangan akibat sisa-sisa konflik.

Di titik inilah kita harus bertanya: apakah negara masih berhak menyebut diri pelindung HAM ketika ranjau-ranjau itu masih bersarang di tanah Aceh? Aktivis hukum dan HAM tidak boleh berhenti pada desakan moratorium. Diperlukan tekanan berkelanjutan untuk memastikan pemerintah memenuhi kewajiban hukumnya, memulihkan hak korban, dan menutup lembaran kelam pelanggaran etika perang yang menodai martabat hukum Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LSM hukum dan HAM, International Campaign to Ban Landmines
Lokasi: Aceh, Indonesia