Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

LSM Desak Pemerintah Jadikan Ratifikasi Statuta Roma Prioritas Nasional

Desakan LSM agar pemerintah menjadikan ratifikasi Statuta Roma sebagai prioritas nasional mencuat di tengah impunitas pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Ratifikasi ini bukan hanya soal kedaulatan, melainkan keharusan etis untuk menegakkan hukum humaniter internasional dan martabat kemanusiaan. Tanpa langkah ini, Indonesia masih terjebak dalam ambivalensi hukum yang mengkhianati prinsip keadilan global.

LSM Desak Pemerintah Jadikan Ratifikasi Statuta Roma Prioritas Nasional

Desakan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsisten memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) semakin mengeras: mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menempatkan ratifikasi Statuta Roma 1998 sebagai prioritas nasional. Di tengah bayang-bayang impunitas terhadap pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan—terutama yang berasal dari era konflik masa lalu—ratifikasi ini bukan sekadar pilihan politik yang dapat ditunda, melainkan keharusan moral yang berakar pada prinsip martabat hukum dan etika perang. Para aktivis menilai bahwa penundaan yang terus berlangsung hanya memperpanjang siklus ketidakadilan dan mengaburkan komitmen Indonesia terhadap tatanan hukum global yang beradab. Tanpa ratifikasi, Indonesia sejatinya masih berada di persimpangan antara kedaulatan semu dan tanggung jawab etis untuk menegakkan hukum humaniter internasional.

Statuta Roma: Jaring Hukum untuk Menjerat Kejahatan Perang tanpa Impunitas

Statuta Roma 1998 menjadi landasan bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili empat kejahatan paling serius yang mengguncang peradaban: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pasal 5 Statuta ini secara eksplisit mendefinisikan wilayah yang selama ini menjadi celah impunitas di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks domestik, sejumlah peristiwa pelanggaran berat di Papua dan Maluku yang belum tuntas diadili menjadi bukti bahwa sistem peradilan nasional belum sepenuhnya mampu menjangkau keadilan secara menyeluruh. Prinsip komplementaritas yang dianut ICC—sebagaimana diatur dalam Pasal 17—justru memberikan ruang bagi negara untuk tetap memegang kendali utama; ICC hanya akan turun tangan jika negara terbukti tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan yang efektif. Dengan demikian, kekhawatiran akan tumpang tindih yurisdiksi dan terkikisnya kedaulatan nasional sejatinya dapat dijawab secara hukum.

  • Pasal 5 Statuta Roma: mengklasifikasikan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi sebagai kejahatan inti yang tidak mengenal batas waktu dan tempat.
  • Pasal 17: menegaskan asas komplementaritas—ICC hanya bertindak apabila proses hukum nasional gagal atau tidak sungguh-sungguh dilakukan.
  • Pasal 28: mengatur tanggung jawab komando, relevan untuk penindakan pelaku di tingkat struktural yang kerap luput dari jerat hukum.

Ratifikasi sebagai Tanda Kedaulatan Etis Negara di Hadapan Hukum Global

Selama bertahun-tahun, argumen kedaulatan nasional menjadi andalan bagi penolakan ratifikasi Statuta Roma. Namun, hukum humaniter internasional sejatinya adalah warisan peradaban yang tidak bisa ditolak dengan alasan sepihak tanpa dasar yang sah. Dengan bergabung dalam Statuta Roma, Indonesia justru mempertegas kedaulatannya sebagai negara yang menghormati nilai-nilai hukum universal dan etika perang. Kasus-kasus baru di Papua dan Maluku yang mencuat ke permukaan menunjukkan bahwa urgensi ratifikasi kini semakin konkret—bukan sekadar wacana di atas kertas. DPR diharapkan tidak lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengesahan Statuta Roma dalam periode sidang berikutnya. Penundaan hanya akan dimaknai sebagai ketidakseriusan dalam memerangi kejahatan perang dan pelanggaran HAM, serta mengirim sinyal bahwa Indonesia masih bersikap ambivalen di hadapan hukum yang seharusnya melindungi martabat manusia.

Di sisi lain, ratifikasi juga membawa konsekuensi etis: negara harus bersedia membuka diri terhadap mekanisme pengadilan internasional jika proses hukum nasional dinilai gagal. Ini bukan ancaman terhadap kedaulatan, melainkan cerminan kedewasaan hukum sebuah bangsa. Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah Indonesia ingin menjadi bagian dari komunitas global yang menolak impunitas, atau justru memilih berdiri di luar pagar perlindungan hukum internasional? Sikap diam dan menunda hanya akan memperkuat stigma bahwa negara ini belum siap menghadapi masa lalu kelamnya dengan penuh tanggung jawab. Ratifikasi Statuta Roma adalah ujian integritas hukum dan moralitas politik yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC), DPR, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Papua, Maluku