Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Korban di Era Digital

Desakan revisi UU TPPO mengungkap kegagalan hukum mengikuti evolusi perdagangan orang sebagai kejahatan luar biasa di era digital, menciptakan kekosongan perlindungan yang melanggar kewajiban negara menjamin martabat manusia. Revisi harus memperluas definisi, memperberat sanksi, dan menempatkan perlindungan korban sebagai inti kebijakan, sembari menuntut tanggung jawab etis platform digital. Tanpa pembaruan mendasar, hukum berisiko menjadi alat yang usang di hadapan sindikat yang memanfaatkan eksploitasi digital.

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO untuk Perkuat Perlindungan Korban di Era Digital

Ketika modus perdagangan orang berevolusi menjadi kejahatan luar biasa di ruang digital, kekakuan hukum bukan lagi sekadar kelemahan teknis—melainkan pelanggaran etis terhadap kewajiban negara menjamin martabat manusia. Desakan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, untuk merevisi Undang-Undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 menempatkan isu ini tepat di jantung persimpangan antara hukum positif, norma konstitusional, dan etika perlindungan kemanusiaan. Revisi undang-undang yang dituntut bukan sekadar pembaruan pasal, tetapi pernyataan politik bahwa negara menolak membiarkan teknokratisasi kejahatan mengikis prinsip dasar bahwa setiap orang berhak bebas dari perbudakan dalam bentuk apa pun.

Ketinggalan Zaman: Ketika Hukum Tertinggal dari Teknologi Sindikat

Dalam analisis kritis, kerangka UU TPPO yang lahir pada 2007 telah gagal mengantisipasi kompleksitas eksploitasi digital, di mana korban dari kalangan terdidik (S1-S2) justru menjadi target utama sindikat terorganisir. Kesenjangan antara teks hukum dan realitas kejahatan menciptakan zona abu-abu yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan rekrutmen melalui media sosial, scam centre, dan eksploitasi berbasis platform. Hal ini bukan hanya persoalan keterbatasan definisi operasional, tetapi lebih mendasar: kegagalan hukum mengakui bahwa perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan, bukan sekadar akibat sampingan dari penuntutan pidana. Dalam perspektif hukum internasional, ketidakmampuan negara menyesuaikan hukum domestik dengan standar konvensi Palermo 2000 dan Protokol PBB tentang Trafficking in Persons dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban due diligence.

  • UU TPPO 2007 tidak secara eksplisit mengatur tanggung jawab platform digital dalam mencegah rekrutmen ilegal.
  • Definisi perdagangan orang masih terbatas pada kerangka fisik, belum mencakup manipulasi psikologis dan eksploitasi data dalam ruang siber.
  • Sanksi pidana belum proporsional dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh sindikat transnasional.

Dari Norma ke Aksi: Menuntut Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kewajiban Hukum

Dorongan untuk memperkuat sistem nasional melalui revisi undang-undang harus dibaca sebagai seruan untuk mengembalikan martabat hukum sebagai instrumen hidup yang responsif. Moerdijat menekankan bahwa TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan—sebuah pernyataan yang menempatkan isu ini dalam kerangka etika perang melawan ketidakadilan struktural. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta (khususnya perusahaan teknologi), dan penegak hukum bukan lagi pilihan, melainkan imperatif hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) untuk mencegah pelanggaran HAM oleh aktor non-negara. Platform digital, misalnya, wajib secara etis dan hukum menutup akun perekrut, sebuah tuntutan yang sejalan dengan norma business and human rights dalam kerangka PBB.

Namun, revisi UU TPPO tidak boleh terjebak pada logika tambal-sulam. Ia harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah hukum kita hanya ingin mengejar pelaku, atau justru membangun ekosistem yang membuat eksploitasi manusia mustahil terjadi? Perlindungan korban harus dimaknai secara holistik—mulai dari pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, hingga reintegrasi—dengan anggaran dan mekanisme yang dijamin undang-undang. Tanpa itu, perlindungan korban hanya akan menjadi retorika di atas kertas, sementara korban terus berjatuhan dalam jerat sindikat yang jauh lebih adaptif daripada birokrasi penegak hukum.

Di akhir narasi, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang menggugah: ketika teknologi menjadi senjata baru dalam perdagangan orang, apakah kita masih bisa menyembunyikan ketidakmampuan hukum di balik dalih kompleksitas kejahatan? Atau justru sebaliknya—ketidakmampuan itu adalah bukti bahwa kita belum sepenuhnya berkomitmen pada prinsip bahwa martabat manusia adalah harga mati yang tak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi atau kemudahan teknologi? Bagi aktivis hukum, pertanyaan ini bukan hanya bahan diskusi, tetapi panggilan untuk mendorong revisi UU TPPO sebagai gerakan moral, di mana hukum harus berdiri di sisi korban, bukan sebagai penonton yang ketinggalan zaman.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Lestari Moerdijat, Rerie
Organisasi: MPR RI