Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pondasi tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II, kembali diinjak-injak secara gamblang. Lebih dari 100 Pakar Hukum Internasional terkemuka dunia membunyikan sirene kematian norma hukum dalam sebuah surat terbuka kritis, yang menuding Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah melakukan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum yang mengatur penggunaan kekuatan dan konflik bersenjata. Konsensus para ahli ini bukan sekadar peringatan diplomatis, melainkan tuduhan substantif bahwa aksi militer AS dan Israel ke Iran merupakan pelanggaran telak terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan, kecuali dalam pembelaan diri yang sah atau atas mandat Dewan Keamanan PBB. Lebih dari itu, mereka menggarisbawahi bahwa operasi militer tersebut dengan bukti kelalaian yang sembrono telah melanggar hukum humaniter internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai Kejahatan Perang.
Retorika Kebencian dan Kematian Etika Jus in Bello
Surat tersebut tidak hanya mengkritik tindakan militer, tetapi secara tajam membedah degradasi etika perang (jus in bello) yang tercermin dalam retorika pejabat tinggi. Para ahli hukum mengutuk pernyataan berbahaya seperti ancaman mantan Presiden AS Donald Trump untuk 'menghancurkan' infrastruktur sipil Iran dan pernyataan Menteri Pertahanan Pete Hegseth tentang 'tidak boleh ada belas kasihan'. Retorika ini secara eksplisit mencerminkan doktrin Denial of Quarter (penolakan untuk memberi ampun atau perlakuan manusiawi kepada kombatan yang telah menyerah), yang dilarang absolut dalam hukum perang, bahkan tercantum dalam panduan internal Departemen Pertahanan AS sendiri. Tindakan ini melanggar prinsip dasar kemanusiaan dan martabat yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahannya. Pernyataan-pernyataan semacam itu tidak hanya memicu eskalasi konflik, tetapi juga merupakan penghinaan sistematis terhadap seluruh kerangka hukum yang dirancang untuk membatasi kebrutalan perang dan melindungi martabat manusia di tengah konflik.
Anak-Anak di Sekolah Dasar sebagai Korban Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter
Analisis hukum para ahli mencapai klimaksnya dalam penyorotan serangan pada hari pertama perang yang menghantam sebuah Sekolah Dasar di Minab, Iran. Serangan yang menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak, ini merupakan indikator paling brutal dari pengabaian hukum humaniter internasional. Serangan terhadap objek sipil yang jelas-jelas dilindungi seperti sekolah melanggar prinsip fundamental hukum perang, yaitu:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban untuk membedakan kombatan dan objek militer dari warga sipil dan objek sipil. Sekolah dasar bukan target yang sah.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang dapat diperkirakan akan menyebabkan korban sipil atau kerusakan pada objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Pencegahan (Precaution): Kewajiban untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil.
Konsensus dari lebih dari seratus Pakar Hukum Internasional ini adalah alarm kritis bahwa tatanan hukum internasional sedang 'disisihkan' oleh negara-negara yang seharusnya menjadi penjaganya. Mereka menciptakan preseden mengerikan yang mengikis norma-norma fundamental perlindungan warga sipil di seluruh dunia. Jika negara adidaya dan sekutunya dengan leluasa melanggar Piagam PBB dan hukum humaniter dengan dalih keamanan nasional, lalu apa yang tersisa dari martabat hukum internasional? Surat ini merupakan seruan kepada komunitas global, terutama para aktivis hukum dan penegak keadilan, untuk tidak diam menyaksikan hukum dijadikan sandera oleh kekuasaan. Ketika ruang kelas berubah menjadi kuburan massal, dan ancaman Denial of Quarter menjadi kebijakan terselubung, apakah dunia akan membiarkan etika perang mati dalam keheningan, atau bangkit menuntut pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang seharusnya melindungi kemanusiaan yang paling rentan?