Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LBH: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

LBH mengkritik RUU Perampasan Aset karena klausul penyitaan tanpa putusan pengadilan yang mengancam asas praduga tak bersalah dan hak milik. Norma yang melanggar due process of law serta mekanisme pembuktian terbalik yang tidak seimbang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Tanpa pengawasan ketat dan keadilan restoratif, RUU ini justru bisa menjadi alat represi baru yang mengorbankan martabat hukum.

LBH: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Koalisi Anti-Korupsi kembali melontarkan kritik tajam terhadap RUU Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah dan DPR. Bagi para aktivis hukum, naskah draf yang beredar tidak seimbang dan berpotensi menggerus hak-hak fundamental tersangka. Klausul yang memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pengadilan dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Dalam perspektif keadilan, pemberantasan korupsi memang urgen, tetapi tidak boleh mengorbankan martabat hukum serta etika dalam berperang melawan praktik pidana.

Penyitaan Tanpa Putusan: Ancaman terhadap Praduga Tak Bersalah

Kekhawatiran utama LBH tertuju pada kewenangan luas penyidik dan jaksa untuk menyita aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dinilai melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang juga diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam etika perang melawan korupsi, penggunaan instrumen hukum harus tetap berpegang pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia, bukan justru menciptakan zona abu-abu yang rawan penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh, penyitaan dini tanpa penetapan pengadilan berpotensi melanggar hak milik yang dilindungi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan asas due process of law dan equality before the law. Sejumlah pasal dalam draf RUU Perampasan Aset dinilai tidak sejalan dengan standar penegakan hukum negara demokrasi, termasuk Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penyitaan tanpa putusan kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan hingga kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.

Beberapa norma yang disorot para aktivis hukum meliputi:

  • Pasal yang membolehkan penyitaan aset tersangka sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga mengancam praduga tak bersalah.
  • Ketentuan yang memberikan kewenangan diskresioner luas kepada penyidik dan jaksa tanpa pengawasan yudisial yang memadai, berpotensi melanggar due process of law.
  • Mekanisme pembuktian terbalik yang tidak disertai batasan ketat, rawan menempatkan tersangka pada posisi yang tidak setara di hadapan hukum.

Keadilan Restoratif dan Martabat Hukum dalam Pusaran Korupsi

LBH dan Koalisi Anti-Korupsi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan restoratif. Negara wajib memastikan bahwa korban tindak pidana korupsi mendapatkan pemulihan, bukan sekadar berfokus pada perampasan aset. Draf RUU saat ini dinilai belum menyediakan mekanisme jelas untuk mendistribusikan aset yang dirampas kepada masyarakat yang dirugikan. Padahal, semangat keadilan restoratif menuntut negara menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana yang utuh. Tanpa pengawasan ketat, RUU Perampasan Aset justru berpotensi menjadi alat represi baru. Momentum ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan sekadar menghukum.

Di tengah dorongan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, kita perlu bertanya: apakah negara rela mengorbankan prinsip praduga tak bersalah dan hak milik demi efisiensi? Atau justru di sinilah letak ujian sesungguhnya—mampukah Indonesia merancang instrumen hukum yang tetap berpegang pada etika perang dan martabat hukum, tanpa kehilangan daya gentar terhadap pelaku korupsi? Para aktivis hukum menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah untuk merevisi draf RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi bumerang bagi keadilan itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH, Koalisi Anti-Korupsi, DPR