HUKUM INTERNASIONAL
Laporan PBB: Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Praktik Penahanan Sewenang-wenang di Wilayah Konflik
27 Agustus 2026
Jakarta
37 views
Laporan tahunan PBB tentang praktik penahanan sewenang-wenang di dunia mencatat Indonesia sebagai salah satu negara yang masih melakukan penahanan tanpa proses hukum yang adil, khususnya di daerah konflik seperti Papua dan Poso. Laporan ini menyoroti bahwa banyak tahanan politik atau orang yang dicurigai terlibat dengan kelompok separatis ditahan tanpa akses ke pengacara dan tanpa penetapan status hukum yang jelas. Praktik ini melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam konteks etika perang, penahanan sewenang-wenang terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter. Pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan reformasi sistem peradilan di daerah konflik agar martabat hukum tetap terjaga.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PBB, Indonesia, Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, ICCPR, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Papua, Poso