Di jantung wilayah pertambangan Indonesia, terjadi pelanggaran hukum yang mendasar: instrumen keadilan direkayasa menjadi alat represi sistematis. Laporan terbaru Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkap eskalasi kekerasan hukum yang menargetkan aktivis lingkungan, bukan sebagai ekses kasuistik, melainkan sebagai transformasi berbahaya di mana norma hukum dikhianati oleh penjaga formalnya sendiri. Fenomena ini melampaui penyalahgunaan kekuasaan biasa; ini adalah instrumentaliasi hukum yang menjadikan negara sebagai alat untuk membungkam suara kritis yang mempertahankan hak hidup dan lingkungan sehat di kawasan pertambangan, sebuah pengkhianatan terhadap prinsip fundamental negara hukum.
Anatomi Pelanggaran Hukum: Dari SLAPP Hingga Penyanderaan Proses Peradilan
Laporan LBH mengurai bukan sekadar insiden, tetapi pola kolusif yang mengubah ruang peradilan menjadi medan tempur timpang. Kriminalisasi, tuduhan makar, dan gugatan perdata strategis (SLAPP) di Kalimantan dan Sulawesi merepresentasikan serangan terstruktur terhadap fondasi demokrasi dan martabat hukum. Pelanggaran yang teridentifikasi mencerminkan pelanggaran berlapis terhadap norma fundamental Indonesia dan internasional, yang intinya adalah degradasi rule of law menjadi rule by law—di mana hukum dipelintir untuk melayani kepentingan ekonomi sempit. Pola ini melanggar setidaknya empat pilar hukum yang krusial:
- Pelanggaran Hak Berekspresi dan Berpendapat, yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana kritik terhadap kebijakan lingkungan justru dikonversi menjadi dasar penuntutan.
- Pengkhianatan Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), di mana supremasi hukum tergantikan oleh supremasi modal, dengan aparat penegak hukum sering bertindak sebagai perpanjangan tangan korporasi.
- Penyalahgunaan Proses Hukum (Abuse of Process) yang mengingkari prinsip peradilan yang adil dan etika profesi, seperti terlihat dalam gugatan SLAPP yang dirancang untuk melelahkan korban secara finansial dan psikologis.
- Ironi Pahit Pelanggaran Hak atas Lingkungan Sehat (Pasal 28H UUD 1945), di mana para pembela hak itu sendiri justru menjadi sasaran kriminalisasi.
Lensa Etika Perang: Melanggar Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas di Ruang Sidang
Meneropong fenomena ini melalui kerangka etika perang—khususnya jus in bello yang mengatur perilaku dalam konflik—mengungkap dimensi pelanggaran yang lebih dalam. Dua prinsip kardinal, yaitu pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality), secara telak dilangkahi. Kekerasan hukum yang dilaporkan LBH ini tidak membedakan antara ‘kombatan’ yang sah dan warga sipil yang menggunakan hak-haknya secara damai; para aktivis yang melakukan advokasi legal dan protes damai diperlakukan seolah-olah musuh bersenjata. Lebih lanjut, respons negara dan korporasi melalui instrumentasi hukum sama sekali tidak proporsional dengan ‘ancaman’ yang diajukan oleh aktivis—yakni kritik dan upaya pertahanan lingkungan. Penggunaan tuduhan berat seperti makar atau pasal karet lingkungan terhadap pembela ekologi adalah contoh nyata ketidakseimbangan kekuatan yang melanggar etika konflik paling dasar, bahkan dalam konteks non-militer.
Pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas ini tidak hanya soal kesalahan prosedural, tetapi merupakan penyangkalan terhadap martabat manusia dan hak asasi. Ini mengubah proses hukum menjadi suatu bentuk ‘perang hukum’ (lawfare) di mana negara dan korporasi menggunakan aturan untuk menghancurkan lawan sipil yang tidak setara. Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: sampai di titik mana negara diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan aparatus hukumnya untuk melawan warga negaranya sendiri yang sedang menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi lingkungan? Ketika sidang pengadilan berubah menjadi medan tembak di mana satu pihak memegang semua senjata prosedural, bukankah ini merupakan dehumanisasi melalui instrumen hukum?
Laporan LBH tentang peningkatan kekerasan hukum di daerah pertambangan bukan sekadar catatan fakta, melainkan gugatan moral terhadap seluruh arsitektur penegakan hukum Indonesia. Ini mempertanyakan komitmen kita pada martabat hukum itu sendiri: apakah hukum masih berfungsi sebagai perisai bagi yang lemah, atau telah berubah menjadi pedang bagi yang berkuasa? Bagi para aktivis hukum, tantangannya kini melampaui pembelaan kasus per kasus; ini adalah pertarungan untuk merebut kembali jiwa hukum dari cengkeraman instrumentalisme yang mengorbankan keadilan substantif di altar keuntungan ekonomi. Jika negara hukum bisa dikhianati oleh para penjaganya sendiri di wilayah tambang, di manakah batas akhir pengkhianatan yang akan kita toleransi?