Laporan Komnas HAM yang dirilis baru-baru ini mengonfirmasi dugaan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional di Papua. Temuan setebal 200 halaman itu mendokumentasikan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan yang secara langsung mengakibatkan korban sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Bagi aktivis hukum, dokumen ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan bukti kegagalan struktural dalam menegakkan prinsip dasar etika perang dan martabat hukum. Setiap butir temuan mengindikasikan bahwa operasi keamanan di Papua telah melampaui batas proporsionalitas dan gagal membedakan kombatan dengan warga sipil.
Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Operasi Keamanan di Papua
Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban absolut untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam setiap operasi militer maupun keamanan. Prinsip pembedaan melarang keras penargetan terhadap warga sipil dan objek sipil, sementara prinsip proporsionalitas mensyaratkan bahwa dampak sampingan terhadap sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Laporan Komnas HAM justru menunjukkan pola sebaliknya: kekuatan digunakan tanpa kalkulasi proporsional, dan korban sipil dianggap sebagai efek samping yang dapat ditoleransi. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
- Prinsip Pembedaan — Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa melarang serangan yang tidak membedakan kombatan dan non-kombatan. Jatuhnya korban anak dan perempuan di Papua menunjukkan adanya ketidakmampuan atau keengganan untuk mematuhi prinsip ini.
- Prinsip Proporsionalitas — Setiap serangan harus dihentikan jika kerugian sipil yang ditimbulkan jelas berlebihan dibandingkan keunggulan militer yang diperkirakan. Penggunaan kekuatan berlebihan yang berulang menandakan tidak ada pertimbangan proporsional dalam strategi keamanan di Papua.
- Kewajiban Investigasi — Pasal 146 Konvensi Jenewa mewajibkan negara untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku pelanggaran berat. Kegagalan membawa oknum ke pengadilan militer berarti Indonesia melanggar kewajiban hukum internasionalnya sendiri.
Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Martabat Hukum Nasional
Seruan Komnas HAM untuk mengadili oknum-oknum di pengadilan militer merupakan langkah minimal yang harus segera diambil. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa aparat penegak hukum bergerak secara serius. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung seolah abai terhadap desakan aktivis hukum yang meminta laporan ini ditindaklanjuti. Jika negara membiarkan pelanggaran hukum humaniter di Papua tanpa konsekuensi, maka martabat hukum nasional akan runtuh di mata dunia. Indonesia berpotensi menghadapi sengketa internasional yang berkepanjangan dan merusak kredibilitas sebagai negara hukum yang beradab.
Aktivis hukum tidak boleh berhenti pada sekadar menuntut tindak lanjut. Mereka harus terus menggugat paradigma operasi keamanan yang mengorbankan nyawa sipil dan mengabaikan prinsip-prinsip konvensi. Pertanyaan etis yang menggema di balik laporan Komnas HAM ini adalah: sejauh mana Indonesia bersedia mempertahankan martabat hukumnya? Apakah kebisuan aparat penegak hukum merupakan bentuk persetujuan terhadap praktik impunitas yang justru melanggengkan pelanggaran HAM di Papua? Setiap aktivis yang berdiri di sisi hukum harus menjawab pertanyaan ini dengan sikap, bukan hanya dengan pernyataan.