Proses hukum yang berlarut-larut dan tidak transparan tidak sekadar kelalaian prosedural, melainkan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengikis prinsip due process of law. Tim kuasa hukum yang mewakili Roy Suryo dan Doktor Tifa akan mengadu ke Komnas HAM, menandai titik kritis dimana prosedur penegakan hukum diduga telah bertabrakan dengan jaminan konstitusional atas martabat dan hak tersangka. Langkah ini bukan sekadar taktik litigasi, melainkan upaya sistematis untuk menguji apakah mekanisme negara—dalam hal ini aparat penegak hukum—masih beroperasi dalam koridor penghormatan HAM, atau telah terperosok ke dalam praktik yang secara hukum dan etika dapat dikategorikan sebagai penyiksaan psikologis (psychological torture).
Penyimpangan Prosedur Hukum sebagai Potensi Ill-Treatment
Kelambatan birokrasi yang melampaui batas wajar, seperti pengembalian berkas perkara (P-19) yang memakan waktu lebih dari 70 hari, bukanlah persoalan administratif semata. Dalam perspektif etika perang dan konflik, prinsip necessity dan proportionality juga relevan dalam konteks penegakan hukum domestik: tindakan negara terhadap warga negaranya haruslah diperlukan dan proporsional. Penundaan yang tidak jelas justifikasi hukumnya dapat diinterpretasi sebagai bentuk tekanan institusional (institutional pressure) yang melanggar hak untuk diperlakukan secara manusiawi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor yang berjalan hampir enam bulan tanpa dasar surat resmi yang jelas semakin menguatkan tesis adanya pelanggaran HAM struktural dalam bentuk pembatasan kebebasan bergerak yang arbitrer.
Komnas HAM sebagai Benteng Terakhir Martabat Hukum
Mengadu ke Komnas HAM merupakan strategi hukum yang menempatkan penegakan hukum di bawah teropong prinsip hak asasi. Institusi ini, dengan mandatnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, berfungsi sebagai mekanisme checks and balances ekstra-yudisial. Langkah tim hukum Troya ini menguji apakah Komnas HAM memiliki kewenangan dan keberanian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses peradilan pidana, sebuah ranah yang sering dianggap imun dari kritik HAM. Fokus surat ke Komnas HAM seharusnya tidak hanya pada fakta prosedural, melainkan pada pertanyaan normatif yang lebih mendasar:
- Apakah kelambatan proses hukum yang sistematis dapat dikategorikan sebagai perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (degrading treatment)?
- Bagaimana negara memastikan keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak tersangka, seperti Roy Suryo, untuk mendapat peradilan yang cepat dan adil?
- Di mana batas etis wewenang negara dalam membatasi kebebasan individu selama proses penyidikan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
Refly Harun, selaku koordinator tim hukum, secara implisit mengangkat isu yang kerap diabaikan: bahwa penegakan hukum yang mengabaikan due process pada hakikatnya adalah bentuk ketidakadilan. Prinsip due process of law bukanlah kemewahan prosedural, melainkan inti dari negara hukum yang menghormati martabat manusia. Setiap penundaan tanpa alasan yang sah, setiap pembatasan tanpa pemberitahuan yang transparan, adalah pengingkaran terhadap prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya (presumption of innocence). Dalam konteks ini, status Roy Suryo sebagai tersangka tidak serta-merta menghapus hak konstitusionalnya untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi oleh aparatus negara.
Kasus ini menempatkan kita pada persimpangan etika hukum yang fundamental: apakah institusi penegak hukum kita masih beroperasi dengan logika yang menghormati manusia sebagai ends in themselves, atau telah tereduksi menjadi mesin birokrasi yang melihat tersangka sebagai objek belaka? Pengaduan ke Komnas HAM adalah cermin dari kegagalan sistemik untuk menjamin due process. Bagi para aktivis hukum, pertanyaan kritis yang harus diajukan bukan hanya apakah ada pelanggaran prosedur, tetapi apakah budaya hukum kita telah membiakkan praktik-praktik yang secara laten merusak martabat manusia atas nama penegakan hukum. Ketika proses hukum itu sendiri menjadi sumber penderitaan, bukankah negara telah gagal dalam tugas dasarnya untuk melindungi, bukan justru menginstrumentalisasi, warga negaranya?