Tiga dekade pasca tragedi kemanusiaan tahun 1998, gugatan terhadap keadilan yang terus tertunda kembali menggema. Tim kuasa hukum yang mewakili para korban pelanggaran HAM berat 1998, dalam sebuah konferensi pers hari ini, mendesak Presiden dan DPR untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc. Langkah ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan panggilan etis untuk memulihkan martabat hukum yang telah lama terkoyak oleh diamnya negara. Hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang diadili, menandakan kegagalan sistemik dalam menegakkan keadilan transisi.
Tanggung Jawab Negara dalam Terang Hukum Internasional
Pengabaian terhadap pengusutan pelanggaran HAM berat 1998 tidak hanya melanggar rasa keadilan nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Berdasarkan Statuta Roma dan Konvensi Jenewa, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki dan mengadili setiap pelanggaran berat HAM. Dalam konteks ini, pembentukan pengadilan HAM ad hoc menjadi instrumen vital untuk memutus rantai impunitas. Aktivis hukum menilai bahwa tanpa pengadilan khusus, norma-norma hukum internasional hanya akan menjadi retorika kosong, mengkhianati perjuangan para korban yang terus menanti kebenaran.
Kompromi Politik versus Supremasi Hukum
Rektor Universitas Trisakti, tempat peristiwa berdarah itu terjadi, mendukung penuh tuntutan hukum ini. Sikap para kuasa hukum menegaskan bahwa kompromi politik yang selama ini mengendapkan kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap supremasi hukum. Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang dikritik oleh tim kuasa hukum:
- Hak korban atas kebenaran dan keadilan diabaikan selama lebih dari 25 tahun.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang pengakuan dan perlindungan hukum dirampas.
- Prinsip non bis in idem dan kewajiban negara berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilanggar.
- Ketiadaan pengadilan ad hoc menciptakan preseden buruk bagi penegakan HAM di masa depan.
Desakan ini bukanlah seruan tanpa dasar. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada supremasi hukum. Jika negara terus bungkam, bukankah itu sama saja dengan menyembunyikan kebenaran dan melukai martabat hukum?
Sebagai penutup, pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum: Sampai kapan tragedi kemanusiaan seperti pelanggaran HAM berat 1998 akan terus menjadi noda dalam sistem hukum kita? Atau, akankah kita membiarkan pengadilan HAM ad hoc hanya menjadi wacana tanpa aksi nyata? Saatnya aktivis hukum dan seluruh elemen bangsa bersatu dalam gerakan keadilan transisi yang sesungguhnya, bukan sekadar janji politik. Diam adalah pengkhianatan, dan keadilan adalah harga yang tak bisa ditawar.