Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan yang dilakukan dua prajurit TNI di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendesak transparansi penuh dalam proses hukum yang berlangsung. Bukan hanya soal kekerasan fisik yang dialami warga sipil, tetapi penggunaan seragam dinas TNI saat melakukan tindakan tersebut menjadi sorotan tajam. Seragam yang dibiayai rakyat dan menjadi simbol kedaulatan negara justru digunakan untuk menimbulkan ketakutan dan penderitaan. Hal ini secara jelas mencemarkan atribut negara dan melanggar prinsip dasar etika penggunaan kekuasaan oleh aparat. Ketidakjelasan perkembangan penyidikan pasca-pemberian keterangan korban mencerminkan kegagalan sistem dalam memberikan kepastian hukum dan pemulihan trauma bagi korban. Tindakan kuasa hukum yang menyurati Panglima TNI hingga DPR RI merupakan indikasi serius bahwa mekanisme internal TNI dan penegak hukum lokal telah kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.
Pelanggaran Atribut Negara dan Etika Aparat Keamanan
Setiap seragam dinas TNI bukan sekadar pakaian, melainkan simbol negara yang melekat kewajiban moral dan hukum. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa prajurit TNI wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, hukum, serta nilai-nilai demokrasi. Ketika seragam itu digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap kode etik kemiliteran dan kepercayaan publik. Praktik semacam ini menodai fungsi TNI sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai sumber ancaman. Lebih jauh, peristiwa ini menguji komitmen negara terhadap supremasi hukum, di mana tidak ada seorang pun, termasuk anggota militer, yang kebal terhadap hukum.
- Pelanggaran etik militer: Menggunakan seragam dinas dalam tindak kekerasan bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- Pelanggaran hukum pidana umum: Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Undang-Undang Disiplin Militer.
- Pengkhianatan terhadap kepercayaan publik: Atribut negara yang dibiayai pajak seharusnya menjadi lambang perlindungan, bukan intimidasi.
Transparansi Hukum Sebagai Uji Kepercayaan Sistem Peradilan
Desakan untuk menyurati lembaga tinggi negara seperti DPR RI dan Panglima TNI adalah ekspresi dari krisis kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan. Masyarakat mulai meragukan bahwa mekanisme peradilan militer mampu memberikan keadilan yang setara bagi warga sipil. Dalam praktiknya, kasus yang melibatkan prajurit TNI sering kali berakhir tanpa kejelasan, atau justru diproses secara tertutup. Ketidakjelasan perkembangan penyidikan pasca-pemberian keterangan korban menjadi bukti nyata bahwa transparansi hukum masih jauh panggang dari api. Prinsip equality before the law terancam menjadi slogan kosong jika oknum militer yang melakukan kekerasan tidak dituntut secara terbuka dan adil. Padahal, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam memastikan aparatnya menjadi pelindung, bukan predator. Jika transparansi tidak segera ditegakkan, maka trauma korban tidak akan pernah pulih, dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI akan semakin terkikis.
Analisis Kritis: Apakah mekanisme peradilan militer sanggup menjamin supremasi hukum tanpa tekanan hierarki? Atau justru menjadi ruang impunitas yang melanggengkan kekerasan berbalut seragam negara? Pertanyaan ini menggugat kita semua — aktivis hukum, praktisi, dan masyarakat — untuk menuntut akuntabilitas penuh, sebab setiap prajurit TNI yang bersalah harus diadili dengan hukum yang sama, tanpa terkecuali.