Sebuah ancaman struktural terhadap fondasi negara hukum tengah dirancang melalui meja legislatif. RUU Keamanan Nasional yang sedang dibahas DPR tidak sekadar mengatur prosedur teknis pertahanan, melainkan membawa paradigma berbahaya yang berpotensi merobek sekat konstitusional antara domain sipil dan militer. Inti kritik dari kalangan aktivis hukum dan HAM terletak pada tendensi RUU ini untuk menggeser prinsip supremasi sipil yang menjadi jantung demokrasi modern, menggantinya dengan logika ekspansi kewenangan militer yang kabur dan tanpa batas yang jelas. Etika tata kelola keamanan yang menghormati martabat manusia dan kebebasan sipil sedang diuji dalam proses pembentukan hukum ini.
Kekaburan Definisi Ancaman: Gerbang Menuju Jurisdiksi Militer yang Mengkhawatirkan
Lubang hitam pertama dalam RUU ini terletak pada formulasi definisi 'ancaman' yang terlalu luas dan elastis. Pasal-pasal yang memberikan mandat kepada militer untuk menangani ancaman 'non-tradisional' sesungguhnya adalah piranti hukum yang membuka pintu bagi perluasan jurisdiksi militer ke ranah sipil yang seharusnya diatur oleh hukum pidana biasa dan aparatur sipil. Kekaburan terminologi ini bukanlah ketidaksengajaan teknis, melainkan sebuah celah hukum yang sangat rentan disalahgunakan. Logika yang sama telah berkali-kali menjadi preseden buruk dalam sejarah, di mana dalih 'keamanan nasional' digunakan sebagai senjata untuk:
- Membungkam kritik dan perbedaan pendapat politik yang sah.
- Mengkriminalisasi aktivisme sosial dan perjuangan HAM.
- Melegitimasi intervensi militer dalam urusan sipil di luar koridor hukum yang ketat.
Norma hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam Hukum Humaniter Internasional dan instrumen HAM, mensyaratkan bahwa pembatasan hak harus jelas, terukur, dan proporsional. RUU ini, dengan definisi yang kabur, gagal memenuhi standar legalitas (principle of legality) tersebut.
Mengulang Sejarah Kegelapan: Ancaman terhadap Checks and Balances dan Akuntabilitas
RUU Keamanan Nasional juga mengandung bibit yang dapat meruntuhkan sistem checks and balances, salah satu pilar utama negara hukum. Pemberian kewenangan ekstra-yudisial kepada institusi keamanan, tanpa disertai mekanisme pengawasan parlemen dan peradilan yang memadai, merupakan langkah mundur ke era di kekuasaan menjadi absolut. Pengalaman pahit masa Orde Baru seharusnya menjadi memento mori bagi pembentuk undang-undang: kewenangan luas di bidang keamanan tanpa akuntabilitas yang kuat hampir selalu berujung pada pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, RUU ini berisiko melemahkan, bukan menguatkan, keamanan warga negara. Penguatan fungsi pertahanan militer dari ancaman eksternal harus dibedakan secara tegas dan prinsipil dari perluasan peran militer dalam urusan domestik. Tanpa pemisahan yang jelas, negara justru menciptakan ancaman dari dalam terhadap kebebasan sipil dan hak konstitusional warganya.
Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini tidak boleh berlangsung dalam ruang tertutup dan elitis. Partisipasi publik yang luas, dalam, dan transparan adalah sebuah keharusan etis dan konstitusional. Setiap klausul yang memberikan kewenangan baru, terutama kepada militer, harus melalui uji proporsionalitas dan disertai dengan:
- Mekanisme akuntabilitas yang kuat dan independen.
- Pengawasan sipil yang efektif, bukan sekadar formalitas.
- Jaminan bahwa implementasinya tunduk pada penilaian peradilan yang independen.
- Keselarasan yang eksplisit dengan hukum humaniter internasional dan standar HAM.
Tanpa prasyarat fundamental ini, RUU Keamanan Nasional yang dimaksudkan untuk melindungi negara justru berpotensi berubah menjadi monster hukum yang mengancam demokrasi dan keamanan manusia (human security) itu sendiri. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Sudah siapkah kita membiarkan sekat antara negara hukum dan negara keamanan kembali kabur, dan apakah kita rela membayar kebebasan dengan ilusi keamanan yang disediakan oleh kekuasaan tanpa batas?