Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik Ahli Hukum: RUU Pertahanan Usulan Baru Abaikan Prinsip Accountability dalam Operasi Militer

RUU Pertahanan yang mengusung klausul imunitas bagi personel militer mengancam prinsip negara hukum dan akuntabilitas militer. Regulasi ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia di bawah Statuta Roma dan mengikis legitimasi etis kekuatan militer. Pilihan yang dihadapi adalah antara membangun keamanan nasional yang berlandaskan keadilan atau sistem yang mengabadikan impunitas.

Kritik Ahli Hukum: RUU Pertahanan Usulan Baru Abaikan Prinsip Accountability dalam Operasi Militer

Rancangan Undang-Undang Pertahanan yang sedang dalam tahap penyusunan pemerintah menempatkan Indonesia pada titik balik berbahaya dalam sejarah negara hukumnya. Dibalik klaim memperkuat fondasi keamanan nasional, RUU ini justru mengancam keutuhan martabat hukum dengan mempertaruhkan prinsip akuntabilitas militer dalam operasi militer. Inti krisis terletak pada klausul imunitas bagi personel militer, yang bukan hanya bertentangan dengan roh konstitusi UUD 1945, tetapi secara diam-diam mengingkari komitmen Indonesia di bawah Statuta Roma 2002. Dalam perspektif etika perang, ini bukan sekadar debat hukum nasional, melainkan ujian keberanian negara dalam mempertahankan supremasi hukum di atas segala kepentingan sektoral.

Imunitas yang Mengkhianati: Deformasi Prinsip Negara Hukum dalam RUU Pertahanan

Rancangan RUU Pertahanan dengan klausul perlindungan berlebihan bagi militer menciptakan ancaman paradoksal: sebuah regulasi yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru berpotensi menjadi pelindung impunitas. Klausul 'imunitas dalam situasi tertentu' tersebut bukan hanya menciptakan vacuum hukum, tetapi secara sistematis mengikis tiga pilar fundamental negara hukum: akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum. Ancaman ini konkret dan dapat diukur melalui lensa hukum positif dan kewajiban internasional.

  • Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas Fundamental: Setiap sistem hukum yang sehat mengharuskan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Klausul imunitas yang ambigu dalam RUU Pertahanan berpotensi mengaburkan garis tanggung jawab, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
  • Benturan dengan Kewajiban Internasional: Sebagai negara pihak Statuta Roma, Indonesia terikat prinsip aut dedere aut judicare (menyerahkan atau mengadili). Perlindungan berlebihan terhadap personel militer dapat menghambat pemenuhan kewajiban ini, khususnya terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Erosi Prinsip Pengawasan Sipil: Demokrasi sehat mensyaratkan pengawasan sipil atas militer. Klausul imunitas melemahkan kontrol sipil ini, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam keseimbangan konstitusional antara otoritas militer dan otoritas sipil.

Etika Perang versus Impunitas: Ujian Legitimasi Kekuatan Militer Indonesia

Dari perspektif etika perang, legitimasi sebuah angkatan bersenjata tidak bersumber dari kekuatan tempur semata, melainkan dari ketundukannya pada prinsip jus in bello (hukum dalam perang) dan jus post bellum (keadilan pasca konflik). RUU Pertahanan yang mengabaikan akuntabilitas militer justru mengikis fondasi legitimasi tersebut, menggantikan martabat hukum dengan budaya kekebalan. Kekuatan militer yang profesional adalah kekuatan yang berani diadili secara transparan, karena kehormatannya lahir dari penghormatan terhadap hukum, bukan dari perlindungan darinya.

Dalam konteks operasi militer, baik di dalam maupun luar negeri, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) harus diawasi secara ketat. Klausul imunitas berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan ini, menciptakan ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional. Lebih dalam lagi, ini mengabaikan prinsip command responsibility yang telah menjadi standar dalam hukum humaniter internasional, di mana pimpinan militer bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: apakah kita siap membangun sistem pertahanan yang kuat di atas puing-puing keadilan? RUU Pertahanan yang mengabaikan akuntabilitas militer tidak hanya merusak sendi hukum nasional, tetapi juga mengorbankan posisi moral Indonesia dalam percaturan global. Sebagai bangsa yang pernah menjadi korban impunitas kolonial, kita seharusnya lebih menghargai nilai pertanggungjawaban hukum. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mempertanyakan: apakah kita ingin mewariskan sistem yang mengutamakan kekebalan di atas keadilan kepada generasi mendatang?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia