Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi UU Antiterorisme: Mantan Napiter Tuduh Penyiksaan di Lapas

Dugaan penyiksaan terhadap mantan napier di lapas mengungkap pelanggaran serius terhadap Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998, sekaligus menyoroti celah dalam UU Antiterorisme yang kerap dijadikan justifikasi represi berlebihan. Praktik ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga mencederai prinsip etika perang dan martabat hukum negara. Aktivis hukum mendesak penyelidikan transparan untuk memastikan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa konsekuensi, menjaga keseimbangan antara keamanan dan keadilan.

Kontroversi UU Antiterorisme: Mantan Napiter Tuduh Penyiksaan di Lapas

Dugaan penyiksaan yang dialami sejumlah mantan narapidana terorisme (napiter) selama menjalani masa tahanan kembali mencuat, mengguncang fondasi hukum Indonesia. Pengaduan resmi yang diajukan ke Komnas HAM atas tindakan kekerasan berlebihan saat penggeledahan dan interogasi tidak hanya memicu kontroversi seputar UU Antiterorisme, tetapi juga menguak dilema etis dalam etika perang melawan teror. Jika terbukti, praktik ini melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998, serta mencederai prinsip martabat manusia sebagai pilar negara hukum. Celah dalam regulasi yang kerap dijadikan justifikasi represi di luar batas hukum kini menjadi sorotan tajam aktivis, menuntut kejelasan antara keamanan dan perlindungan HAM.

Pelanggaran HAM dalam Praktik Antiterorisme: Norma Hukum yang Terabaikan

Konvensi Anti Penyiksaan secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik fisik maupun mental, yang dilakukan oleh atau atas dorongan pejabat publik. Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan di bawah yurisdiksinya—sebuah norma yang kini terancam oleh pengaduan napiter ini. Pelanggaran terhadap norma internasional yang telah diadopsi ke dalam hukum nasional mengindikasikan adanya krisis legitimasi dalam penegakan hukum antiterorisme:

  • Pasal 1 Konvensi Anti Penyiksaan mendefinisikan penyiksaan sebagai tindakan sengaja untuk memperoleh informasi atau pengakuan, atau menghukum seseorang—sebuah definisi yang relevan dalam menilai kekerasan saat interogasi.
  • Pasal 4 Konvensi mewajibkan negara peserta untuk menjadikan semua tindakan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam hukum nasional, dengan ancaman hukuman setimpal, namun implementasinya kerap terhambat oleh dalih keamanan.
  • UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan secara yuridis mengikat aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penyiksaan, tetapi celah dalam UU Antiterorisme justru memungkinkan represi berlebihan.

Penggunaan isu terorisme sebagai dalih untuk kekerasan hanya akan menggerus legitimasi hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Aktivis hukum mendesak penyelidikan transparan dan akuntabel, memastikan setiap pelanggaran HAM tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Praktik penyiksaan, jika dibiarkan, menimbulkan trauma mendalam pada individu dan mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Dimensi Etis Perang Melawan Teror: Menjaga Martabat Hukum di Tengah Keamanan

Etika perang dan prinsip proporsionalitas mengajarkan bahwa setiap tindakan negara dalam menghadapi ancaman terorisme harus tunduk pada batasan hukum dan moral. Negara tidak boleh menggunakan dalih keamanan untuk mengabaikan hak asasi manusia yang paling fundamental—sebuah prinsip yang terancam oleh dugaan penyiksaan di lapas. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan etis dalam menjaga martabat hukum. Jika praktik represi di luar batas hukum terus dibiarkan, Indonesia akan semakin sulit mempertahankan posisinya sebagai negara yang menghormati HAM di mata internasional. Lebih dari itu, pemberantasan terorisme yang dilakukan dengan mengorbankan etika justru berisiko menciptakan siklus kekerasan baru, alih-alih menyelesaikan akar masalah.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela menukar martabat hukum demi ilusi keamanan yang rapuh? Aktivis hukum dan praktisi harus bersikap tegas agar prinsip proporsionalitas dan larangan penyiksaan tidak terkorbankan dalam perang melawan teror, karena keadilan sejati hanya dapat ditegakkan tanpa mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Indonesia