Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Pengamat Sebut Ancaman Baru bagi Martabat Hukum

Para pengamat hukum dan etika menilai RUU Keamanan Nasional memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat tanpa pengawasan yudisial, sehingga membuka celah pelanggaran HAM sistematis. Jika disahkan, martabat hukum Indonesia terancam merosot di mata internasional karena melanggar prinsip proporsionalitas dan tanggung jawab negara. Masyarakat sipil mendesak revisi total dengan melibatkan pakar hukum humaniter untuk menyelamatkan kredibilitas hukum nasional.

Kontroversi RUU Keamanan Nasional: Pengamat Sebut Ancaman Baru bagi Martabat Hukum

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang saat ini bergulir di DPR tak hanya memantik debat prosedural, tetapi menghadirkan ancaman serius terhadap martabat hukum Indonesia. Para pengamat hukum dan etika bergerak cepat memberi peringatan: naskah RUU itu, jika disahkan, akan menjadi instrumen legal yang melegitimasi pelanggaran HAM sistematis. Kewenangan luar biasa yang diberikan kepada aparat keamanan tanpa pengawasan yudisial yang memadai dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum dan etika perang modern.

Kewenangan Tanpa Pengawasan: Celah Pelanggaran HAM Sistematis

Beberapa pasal dalam RUU Keamanan Nasional secara eksplisit membuka ruang bagi praktik penahanan sewenang-wenang tanpa proses hukum yang jelas. Selain itu, pengintaian massal yang melanggar privasi warga negara disebut sebagai bentuk overreach aparat yang tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hak asasi manusia. Dalam konteks etika perang dan keamanan, tindakan semacam itu jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya.

  • Pasal penahanan tanpa batas waktu yang jelas bertentangan dengan Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan dan keamanan pribadi.
  • Ketentuan pengintaian massal tanpa izin pengadilan independen melanggar hak privasi yang dijamin dalam Pasal 17 ICCPR.
  • Tidak adanya mekanisme pengawasan yudisial yang kuat membuat aparat keamanan berpotensi bertindak di luar koridor hukum.

Akademisi dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa jika RUU ini disahkan, Indonesia akan mengalami kemunduran serius dalam penegakan HAM. Standar martabat hukum nasional akan jatuh di mata internasional, terutama di tengah meningkatnya tekanan global untuk menghormati prinsip hukum humaniter.

Prinsip Proporsionalitas dan Martabat Hukum dalam Bahaya

Dalam kerangka etika perang, setiap tindakan keamanan harus proporsional terhadap ancaman yang dihadapi dan tidak boleh melampaui batas kemanusiaan. RUU Keamanan Nasional justru memberikan kekuasaan yang tidak proporsional kepada aparat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konvensi Jenewa tetapi juga nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.

  • Prinsip proporsionalitas dilanggar melalui kewenangan menahan seseorang tanpa bukti yang cukup hanya berdasarkan 'dugaan' subjektif aparat.
  • Tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara (responsibility to protect) diabaikan ketika RUU ini tidak menyediakan mekanisme kompensasi bagi korban penyalahgunaan wewenang.
  • Masyarakat sipil mendesak agar RUU direvisi total dengan melibatkan pakar hukum humaniter, bukan sekadar konsultasi terbatas dengan aparat keamanan.

Ancaman terhadap martabat hukum tidak datang dari luar, melainkan dari dalam negeri sendiri. Jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan pengesahan RUU ini, maka Indonesia secara sadar akan menempatkan diri di barisan negara yang mengabaikan supremasi hukum. Aktivis hukum dan masyarakat sipil dituntut untuk tidak diam—revisi total adalah satu-satunya jalan agar RUU ini tidak menjadi alat represi baru yang mengkhianati semangat reformasi.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah adalah: apakah kita rela melihat martabat hukum dikorbankan demi efisiensi keamanan semu? Atau justru dengan membiarkan ancaman ini berlalu, kita telah mengkhianati generasi penerus yang berhak atas negara hukum yang adil dan bermartabat?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia